Arief Poyuono: Novel Baswedan Cs Tidak Perlu Ngancam Pakai Kasus Bansos, Sudah Terima Saja Kalian Itu Gagal

Arief Poyuono: Novel Baswedan Cs Tidak Perlu Ngancam Pakai Kasus Bansos, Sudah Terima Saja Kalian Itu Gagal

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan diminta untuk bisa mengakhiri kegaduhan terkait hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) yang digelar Badan Kepegawaian Negara (BKN). T

digelar untuk alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN)

Di mana dalam tes tersebut, nama Novel Baswedan disebut tidak masuk dalam 1.274 pegawai yang lolos atau memenuhi syarat (MS). Namanya justru disebut berada dalam kelompok 75 pegawai yang gagal atau tidak memenuhi syarat (TMS).

“Jangan bikin gaduh dan terima kenyataan saja bahwa kalian itu gagal untuk asesmen menjadi ASN,” ujar mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono kepada redaksi, Rabu (19/5).

Arief Poyuono bahkan meminta Novel Baswedan untuk tidak lagi menebar opini liar dan ancaman ke publik. Hal ini terkait pernyataan Novel yang belum lama ini mengungkit kasus bantuan sosial yang melibatkan politisi PDIP, Juliari P. Batubara.

Disebutkan Novel bahwa kasus bansos merupakan kasus terbesar yang dia perhatikan. Sebab nilai proyeknya mencapai ratusan triliun rupiah.

“Enggak perlu ngancam pakai kasus bansos. Sebab pegawai KPK yang lulus jadi ASN juga punya kemampuan untuk membongkar kasus tersebut. Bukan cuma Novel Baswedan cs,” tutur Arief Poyuono.

Novel Baswedan dan kawan-kawan, sambungnya, jangan sampai membuat Presiden Joko Widodo pusing dan repot. Sebab, Jokowi sudah menyatakan persetujuannya dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam gugatan Judicial review tentang UU KPK.

Adapun putusan MK ini menyebutkan bahwa alih status menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai KPK.

Artinya, kata Arief, KPK dilarang melakukan perlakuan berbeda bagi semua pegawai KPK. KPK harus memberi kesempatan kepada semua pegawai KPK untuk menjadi ASN melalui proses asesmen yang digelar BKN lewat TWK.

“Kedua, jika tidak lulus TWK, maka KPK wajib memberikan uang kerohiman karena pegawai sudah mengabdi cukup lama di KPK,” tuturnya.

Artinya lagi, jika saat ini Novel Baswedan disebut tidak lulus bersama 74 pegawai lainnya, maka keputusan untuk menonaktifkan yang bersangkutan sudah tepat. Sebab mereka sudah bukan lagi pegawai KPK karena bukan ASN.

Sementara  pegawai KPK yang lulus, mulai bulan depan fasilitas dan gaji serta hak-hak mereka sebagai ASN sudah harus mulai diberlakukan.

“Jika 75 pegawai KPK yang tidak lulus ujian sebagai ASN dipaksakan tetap jadi ASN dengan segala cara itu artinya sama saja korupsi uang negara, karena mereka sudah gagal tes ASN,” demikian Arief Poyuono. (RMOL)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita