GELORA.CO - Pembelian alat utama sistem persenjataan (alutsista) terus menjadi topik pembicaraan di kelompok pemerhati pertahanan negara. Terlebih, baru-baru ini dimunculkan sejumlah isu terkait dugaan adanya “mister M” yang menjadi mafia dalam pembelian alutsista.
Seiring dengan itu, muncul juga isu yang menyebut bahwa Kemenhan harus menghabiskan uang sebesar Rp 1.760 triliun di tahun 2024 untuk membeli alutsista.
Kini, mantan Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Arief Poyuono turut mengurai sejumlah perusahaan yang selama ini “menguasai” Kemenhan sebelum Prabowo Subianto menjabat sebagai Menteri Pertahanan.
Oleh Arief, perusahaan-perusahaan ini disebut gurita dan benalu karena sudah menahun menjadi mitra dan mendikte Kemenhan.
Setidaknya ada tiga perusahaan yang disebut oleh Arief. Pertama adalah PT KG yang dimiliki DDL. Perusahaan ini bertugas sebagai penyedia senjata dan kendaraan temput.
Kedua adalah PT CKPG yang disebut Arief dipimpin Madam Fer. Tugasnya menyuplai tank-tank amphibi.
Sementara perusahaan ketiga adalah PT DG yang dimiliki DWN. Perusahaan ini merupakan salag satu penyuplai alutsista terbesar di Kemenhan.
“Dan masih adalagi yang lainnya, yang akan diserahkan ke KPK Dan Menhan Prabowo,” urai Arief kepada redaksi, Minggu (30/5).
Arief Poyuono mengurai bahwa perusahaan-perusahaan itu sejatinya hanya agen-agen dari pabrik alutsista. Mereka selama ini acap kali melakukan praktik pengelembungan atau mark up hingga 40 hingga 50 persen dari harga pabrik dan pasar pada setiap kontrak pembelian alutsista.
“Praktik itu terjadi dari produsen hingga agen di dalam negeri,” terangnya.
Jika harga tidak di-mark up, sambung Arief, tidak jarang ada instrumen-instrumen atau peralatan dari alutsista yang dibeli tidak dilengkapi oleh pabrik.
Contohnya pembelian helikopter tempur atau alat angkut yang hanya bisa terbang di siang hari tapi tidak bisa terbang di malam hari. Itu karena tidak dilengkapi instrumen untuk mendukung helikopter itu terbang di malam hari.
“Hal-hal seperti performance alutsista ini tidak banyak yang menguasai, sekalipun auditor-auditor BPK saat mengaudit pembelian alutsista tersebut,” jelasnya.
Arief Poyuono menekankan bahwa pembelian alutsista melalui jalur agen seperti di atas jelas melanggar UU. Apalagi UU mengharuskan pembelian alutsista yang diproduksi oleh industri pertahanan dalam negeri.
Pemerintah diperkenankan membeli alutsista luar negeri jika produk di dalam negeri masih belum memungkinkan. Itu pun, skema pembelianya harus G to G atau government to government. Bisa juga G to B atau government to business seperti yang saat ini menjadi kebijakan dari Menhan Prabowo.
“Jika pakai agen, maka melanggar UU 16/2012,” tegas Arief.
Atas alasan itu, Arief Poyuono menilai wajar jika apa yang dilakukan Prabowo Subianto saat ini mendapat perlawanan balik dari para agen-agen alutsista “penguasa” Kemenhan.
Diingatkan Arief bahwa serangan para agen menggunakan sistem yang rapi dan terstruktur, serta dengan biaya yang tinggi. Dengan begitu akan terbingkai dalam benak masyarakat bahwa program-program perbaikan sistim pengadaan alutsista yang sedang dibenahi Prabowo gagal dan mereka bisa kembali berkuasa.
“Selama ini bobrok dan jadi bancakan oknum-oknum legilastif dan tikus-tikus di Kemenhan serta mafia alutsista yang modalnya kertas dan hanky panky. Mereka ingin kembali,” tutupnya(RMOL)