Anggota DPRD Sumut Anggap Pemecatan oleh PKS Pembunuhan Karakter

Anggota DPRD Sumut Anggap Pemecatan oleh PKS Pembunuhan Karakter

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Mara Jaksa Harahap, buka suara soal pemecatan dirinya dari PKS dan langkah PKS mengganti dirinya dari DPRD. 

Lewat pengacaranya, Mara Jaksa menilai pemecatan ini merupakan upaya pembunuhan karakter.

"Jadi ini kan sebenarnya seperti langkah ke pembunuhan karakter," kata kuasa hukum Mara Jaksa, Muhammad Iqbal Sinaga, Senin (17/5/2021).

Iqbal mempertanyakan soal kasus yang dituduhkan kepada kliennya. Dia mengaku tak tahu kasus apa yang membuat kliennya dianggap melanggar moral.


Hal itu juga disebutnya membuat Mara Jaksa menang gugatan di Pengadilan Negeri Medan .

"Moral dan etika yang mana yang dilanggar? kan harus dibuktikan. Kalau memang itu ada moral dan etika yang dilanggar tentu Pengadilan Negeri Medan tidak akan mengabulkan permohonan gugatan dari kita," ucapnya.

Iqbal tidak menjelaskan kasus apa yang dituduhkan kepada Mara Jaksa. Dia mengatakan kasus yang dituduhkan ini sudah terjadi sebelum Mara Jaksa menjabat sebagai anggota DPRD Sumut.

"Sejak Pak Mara Jaksa-nya sebagai anggota DPRD Deli Serdang. Kata Majelis Tahkim (Mahkamah Partai)-nya begitu, tapi kan nggak bisa dibuktikan secara yuridis apa yang mereka tuduhkan," jelasnya.

Anggota DPRD Sumut Mara Jaksa sebelumnya dipecat PKS dari partai dan telah diajukan untuk diganti dari DPRD Sumut. Pemecatan itu sesuai surat yang dikeluarkan Majelis Tahkim PKS.

"Benar (Mara Jaksa dipecat). Keputusan pemberhentian tersebut berdasarkan laporan masyarakat kepada PKS berhubungan dengan masalah moral, etika dan pelanggaran AD/ART," kata Kabid Humas DPW PKS Sumut, Syaiful Ramadhan, Minggu (16/5).

Mara Jaksa yang tak terima melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Medan. Dia kemudian menang seperti yang pernah dialami eks Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.

Dilihat detikcom dari situs SIPP PN Medan, Senin (17/5), gugatan itu sudah diajukan sejak 25 November 2020 dengan nomor perkara 787/Pdt.Sus-Parpol/2020/PN Mdn. Sebagian gugatan dikabulkan oleh hakim, termasuk menyatakan tidak sah soal permintaan PAW terhadap Mara, penurunan status keanggotaan di partai hingga pemberhentian dari keanggotaan PKS.

Penggugat adalah Mara Jaksa Harahap. Sementara pihak tergugat I adalah Majelis Tahkim PKS cq Dr Hidayat Nur Wahid, tergugat II DPP PKS cq Abdul Muiz Saadih sekalu Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS, tergugat III Dewan Syariah Wilayah PKS Sumut, Cq Usman Ja'far selaku Ketua Dewan Syariah PKS Sumut, dan tergugat IV DPW PKS Sumut cq Hariyanto selaku Ketua DPW PKS Sumut.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita