GELORA.CO - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangkalan, H (29 tahun), ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan L (39), warga Sepulu, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Ternyata, H adalah anggota dewan dari Partai Gerindra.
"Inisial H ini anggota dewan. Iya benar (fraksi Gerindra)," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bangkalan Ajun Komisaris Polisi Sigit Nursiyo Dwiyugo dikonfirmasi wartawan pada Jumat, 21 Mei 2021.
Ia menjelaskan, H adalah pemilik toko di Bangkalan. Pada Maret 2021, ada sepeda motor milik karyawannya yang hilang. Setelah itu H bersama dua karyawannya, S dan M, mendatangi korban di rumahnya. Tersangka menuding L sebagai pencuri motor yang hilang itu.
"Mereka juga membawa bukti CCTV untuk menanyakan apakah korban yang ada di dalam rekaman CCTV tersebut," ungkap Sigit.
Korban jadi sasaran tudingan karena ia diketahui warga setempat biasa melakukan pencurian. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko menyebutkan, korban adalah seorang resivis pencurian kendaraan bermotor.
Tersangka kemudian meminta korban agar mengembalikan sepeda motor yang hilang dicuri itu. Namun, korban mengelak dan tidak mengakui tudingan tersebut. Cekcok pun terjadi dan H kemudian menembak korban. "H sebagai eksekutor," terang Gatot.
Plt Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Timur Anwar Sadad membenarkan bahwa H adalah kader partainya. "Terkait persoalan tersebut, kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Karena menyangkut dengan hukum, maka harus diproses secara hukum," ujarnya kepada VIVA.
Kasus ini bermula dari peristiwa penembakan oleh orang tak dikenal di Sepulu, Bangkalan, pada Minggu dini hari, 28 Maret 2021 lalu. Di lokasi, ditemukan korban L dalam kondisi tidak bernyawa dengan luka tembak di dekat ketiak bagian kanan.[viva]