GELORA.CO - Raffi Zimah (27), anak pedangdut Rita Sugiarto telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus penyalahgunaan narkoba. Raffi Zimah terancam hukuman 4 tahun penjara.
"Tersangka RZ dipersangkakan Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/5/2021).
Raffi Zimah ditangkap polisi pada Senin (17/5) di daerah Ciracas, Jakarta Timur. Selain Raffi Zimah, polisi juga mengamankan pria inisial AK dan RW.
Kedua pelaku itu merupakan pemasok sabu kepada anak Rita Sugiarto. Dari keduanya, polisi menyita narkoba masing-masing seberat 2 gram dan 0,2 gram sabu.
Berbeda dengan Raffi Zimah yang berstatus sebagai pengguna, polisi menjerat dua pengedar inisial AK dan RW tersebut dengan ancaman pidana yang lebih tinggi.
"Dua orang pengedar ini dijerat di Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara," ujar Yusri.(dtk)