GELORA.CO - Seorang anak menghajar ayah kandungnya hingga koma dan berakhir meninggal dunia di Kota Semarang.
Pelaku berinisial SKP (23) menyesal menganiaya ayahnya yang bernama Nur Awan Agus Santoso (54) itu.
"Menyesal, Pak," kata SKP, saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (19/5/2021).
Menurut pengakuannya, peristiwa yang terjadi pada Kamis (13/5) dini hari atau malam takbiran di dekat SPBU Sriwijaya Semarang itu terjadi setelah ia meminta nota hasil penjualan kuliner penyetan.
"Jadi ada penyet lamongan, bukan punya saya, saya ditugasi bos untuk setor. Tapi bapak malah marah-marah," ujarnya.
Masih menurut pengakuannya, saat dimintai nota, ayahnya mukul dan kemudian dibalas dengan sadis oleh SKP dengan memukul hingga menginjak kepala korban kemudian kabur. Korban sempat dirawat di rumah sakit namun meninggal hari Senin (17/5) lalu.
"Saya balas sampai akhirnya koma," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan apapun alasannya, tidak dibenarkan menghilangkan nyawa orang lain sehingga pelaku dijerat pasal Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Alasan apapun tidak ada alasan pembenaran melakukan kekerasan kepada orang lain apalagi orangtua sendiri," jelas Irwan.
Untuk diketahui, pada Kamis (13/5) lalu polisi mendapat laporan ada temuan orang tergeletak diduga korban kecelakaan. Namun setelah didalami ternyata korban penganiayaan. Pelaku ditangkap di hari yang sama beserta barang bukti.
"Ini sendal untuk injak kepala bapaknya," ujar Irwan sembari mengangkat barang bukti berupa sandal.(dtk)