GELORA.CO - Menteri BUMN, Erick Thohir memutuskan memecat seluruh direksi Kimia Farma Diagnostika (KFD). Pemecatan itu buntut dari kasus alat antigen bekas di Bandara Kualanamu.
Erick Thohir menegaskan BUMN bertindak profesional sesuai dengan core value yang ada. Artinya, BUMN bekerja secara amanah, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.
"Karena memang sudah tak sejalan dengan core value tersebut, maka tidak memandang siapa dan apa jabatannya, maka kami persilakan untuk berkarier di tempat lain," ujar Erick dalam keterangannya, Minggu (16/5/2021).
Menurutnya, keputusan tersebut bukan sebuah hukuman. Melainkan sebuah komitmen yang harus dijaga untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
"Akumulasi dari seluruh hal tersebut membuat kami berkewajiban untuk mengambil langkah ini. Ini bukan langkah untuk menghukum, tapi langkah untuk menegakkan dan memastikan bahwa seluruh BUMN punya komitmen untuk melayani, melindungi, dan bekerja untuk kepentingan masyarakat," katanya.
Erick menerangkan pemecatan terhadap seluruh direksi KFD itu dilakukan setelah melakukan kajian yang komperhensif. Dia pun menyerahkan kasus penggunaan alat antigen bekas itu ke polisi.
"Setelah melakukan pengkajian secara komprehensif, langkah (pemberhentian) ini mesti diambil. Selanjutnya, hal yang menyangkut hukum merupakan ranah dari aparat yang berwenang," ucapnya.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan lima pegawai Kimia Farma sebagai tersangka kasus dugaan penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu. Adapun para tersangka adalah eks Business Manager Laboratorium Kimia Farma Jl Kartini Medan PM (45), mantan kurir laboratorium Kimia Farma SR (19), mantan CS di laboratorium Klinik Kimia Farma DJ (20), mantan pekerja bagian admin lab Kimia Farma Jl Kartini Medan M (30), dan mantan pekerja bagian admin hasil swab R (21).
Kasus ini bermula saat polisi melakukan penggerebekan di lokasi layanan tes antigen di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara (Sumut). Kasus ini terungkap saat polisi melakukan penyamaran.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi mendapat keluhan dari para calon penumpang pesawat yang mendapati hasil rapid antigen positif COVID-19 dalam kurun lebih-kurang 1 minggu. Penggerebekan dilakukan dengan cara penyamaran. Saat penyamaran, salah satu polisi mendaftar sebagai calon penumpang yang hendak mengikuti rapid test antigen. Setelah antre, dia masuk ke ruang pemeriksaan dan dimasukkan alat tes rapid antigen ke lubang hidungnya.(dtk)