GELORA.CO - Sebanyak 51 dari 75 pegawai KPK tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dipastikan tidak bisa lagi bergabung dengan lembaga antirasuah itu.
Ombudsman RI menilai seharusnya KPK, BKN, dan Kementerian PAN-RB mengikuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang menolak pemberhentian pegawai KPK.
Anggota Ombudsman RI Robert Endi Jaweng menyebut buntut dari TWK terhadap pegawai KPK, penyelesaian polemik itu semakin rumit. Sebab, keputusan KPK dan BKN yang tetap tidak meloloskan 51 pegawai KPK dinilai tidak mengikuti arahan Jokowi.
"Kalau mau ikut (apa yang) Presiden sampaikan dan jangan lupa bahwa BKN, kemudian Kementerian PAN dan bahkan KPK, menurut UU No 19/2019, dia adalah cabang kekuasaan eksekutif atau masuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif, kecuali yang terkait dengan urusan yudisialnya, bahwa kemudian apa yang disampaikan Presiden itu adalah perintah, itu komando, nggak perlu lagi tafsir-tafsiran," kata Robert Endi kepada wartawan, Rabu (26/5/2021).
Dia menyebut arahan Jokowi terkait polemik TWK pegawai KPK sangat jelas. Menurutnya, dengan bedanya keputusan KPK, BKN, dan KemenPAN-RB dengan Jokowi, publik akan menilai betapa perintah Presiden tidak tegak lurus kepada bawahannya.
"Beda kalau kemudian Kementerian PAN, BKN, dan KPK punya kepentingan yang lain. Ini yang kita nggak ngerti apa nih kepentingan. Ya biarkanlah mereka sendiri, Presiden sendiri yang harus tanya ke mereka," ucapnya.
"Kami mendorong bener BKN, Kementerian PAN, dan KPK ini memperhatikan secara serius dan sungguh-sungguh agar mengikuti arahan Presiden, nggak ada kata lain," tambahnya.
Robert Endi menilai tes untuk syarat peralihan status pegawai KPK menjadi ASN bukan sebagai tumpuan untuk lolos dan tidak lolos. Seharusnya, kata dia, tes itu hanya untuk penilaian melihat gambaran kualifikasi wawasan kebangsaan pegawai yang dipakai sebagai bagian pembinaan internal KPK.
"Kemudian jangan lupa, MK sudah menyampaikan pertimbangannya bahwa peralihan status ini tidak boleh merugikan hak pegawai KPK. Itu clear perintah Presiden kemudian pertimbangan dari MK dan nalar publik itu jelas," ujarnya.
Tindak Lanjut Laporan Novel dkk terhadap Pimpinan KPK di Ombudsman
Novel Baswedan dkk melaporkan seluruh pimpinan KPK atas dugaan adanya maladministrasi dalam proses TWK. Bagaimana kelanjutan laporan itu di Ombudsman?
"Jadi kami sudah mulai masuk ke pemeriksaan, minggu ini kami fokus pada pemeriksaan atas dokumen-dokumen, karena banyak sekali dokumen yang masuk itu kan. Baik dari KPK sendiri yang kemarin datang ke kita memberikan segepok dokumen, kemudian juga sumber-sumber lain kita sedang dalami itu," kata Robert Endi.
Dia menyebut mulai pekan depan pemeriksaan akan berlanjut dengan pemanggilan sejumlah pihak, di antaranya pelapor, terlapor, dan pihak-pihak terkait lainnya.
"Siapakah mereka? itu nanti kita lihat setelah pengembangan kasus. Karena ini minggu ini kami fokus dulu menelaah semua dokumen yang ada dan dari dokumen itu nanti kan kita akan lihat informasi mana lagi yang perlu kita gali, kebutuhan data apa lagi yang perlu kita dapatkan dari berbagai sumber, dan keterangan maupun klarifikasi dari mana lagi yang perlu dilakukan lewat pemanggilan," ucapnya.
"Tahapannya sekarang Ombudsman pemeriksaannya itu sudah review atas dokumen-dokumen yang ada dan proses pemanggilannya itu dilakukan minggu depan," tambahnya.(dtk)