GELORA.CO - Para eselon III dan IV di lingkungan Dinas Kesehatan Banten ramai-ramai mengundurkan diri imbas dari kasus korupsi masker yang disidik Kejati Banten.
Ada 20 pejabat yang menandatangani surat pengunduran itu dan ditujukan ke gubernur dan wakil gubernur Banten.
Surat pengunduran diri ini tersebar di lingkungan wartawan di Banten. Sebanyak 20 orang yang menandatangani surat pernyataan dan menyampaikan bahwa mereka selama ini bekerja telah maksimal sesuai arahan Kepala Dinas Kesehatan Banten dengan penuh tekanan dan intimidasi. Kondisi itu membuat mereka bekerja tidak nyaman dan penuh ketakutan.
"Sesuai perkembangan saat ini, rekan kami ibu Lia Susanti ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan masker untuk penanganan Covid-19.
Yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai perintah Kepala Dinas Kesehatan. Dengan kondisi penetapan tersangka tersebut kami merasa sangat kecewa dan bersedih karena tidak ada upaya perlindungan dari pimpinan," bunyi pernyataan kedua dari surat pengunduran diri itu dikutip detikcom, Senin (31/5/2021).
Atas dua alasan di atas, mereka kemudian menyatakan sikap untuk mengundurkan diri. Tanda tangan ke dua puluh orang pejabat ini di atas meterai dengan tembusan ke Ketua DPRD, Sekda, Inspektorat, Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala BKD Banten.
"Menyatakan mengundurkan diri sebagai pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Banten," isi tulisan dalam surat tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala BKD Banten Komarudin mengatakan ketentuan aparatur sipil negara (ASN) mengundurkan diri adalah hak masing-masing. Termasuk saat dirinya masuk sebagai aparatur negara.
Tapi, terhadap adanya usulan pejabat di Dinkes Banten yang mengundurkan diri, Komarudin akan mengklarifikasi kepada mereka. "Terhadap hal ini langkah pertama kita dari BKD akan mengklarifikasi kebenaran apakah mengundurkan diri akan kita pastikan. Prinsipnya kita akan klarifikasi, apakah ini diterima atau tidak. Karena pengangkatan mereka oleh gubernur, mundurnya ada SK gubernur lagi tentang pemberhentian mereka," tutur Komarudin.
Klarifikasi ini juga termasuk ke Kepala Dinas Kesehatan Ati Pramudji Hastuti. Klarifikasi diperkirakan pada Rabu atau Kamis pekan ini.
Sebelumnya, tiga orang ditetapkan tersangka kasus pengadaan 15 ribu masker COVID-19 jenis KN95 senilai Rp 3,3 miliar untuk tenaga kesehatan. Mereka adalah Agus Suryadinata dan Wahyudin Firdaus dari PT RAM. Satu tersangka adalah PPK dari Dinas Kesehatan Banten atas nama tersangka Lia Susanti. Total kerugian negara atas korupsi ini Rp 1,6 miliar.
Ketiga tersangka ini melakukan modus korupsi dengan cara markup atau mengubah rencana anggaran biaya atau RAB pengadaan masker. Awalnya, harga satuan masker di RAB tersebut Rp 70 ribu namun diubah nilainya menjadi Rp 220 ribu.(dtk)