GELORA.CO - Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi telah dua kali menegur Pemko Medan gara-gara persoalan kawasan Kesawan. Edy memberi teguran karena menilai jam tutup kawasan Kesawan melanggar aturan PPKM.
Teguran pertama disampaikan Edy pada Senin (19/4/2021). Saat itu, Edy mengatakan akan memanggil Wali Kota Medan Bobby Nasution terkait keramaian di kawasan Kesawan.
"Hari ini dirapatkan dengan Kota Medan, hal itu akan kita pertanyakan kenapa," ucap Gubsu Edy di rumah dinas Gubernur, Medan.
Edy menilai kawasan Kesawan, Medan, melanggar aturan PPKM mikro karena tetap buka hingga pukul 24.00 WIB. Dalam aturan PPKM mikro yang dikeluarkan Edy, tempat usaha hanya boleh buka hingga pukul 21.00 WIB.
"Itu penyelenggaranya harus bertanggung jawab karena aturan sudah kita buat, aturan itu untuk dipatuhi," tutur Edy.
Dia mengatakan aturan PPKM mikro akan terus diperpanjang. Dia mengatakan jumlah pasien yang terpapar virus Corona di Sumut masih tinggi.
"Akan diperpanjang, sampai bisa kita kendalikan. Karena di Medan sendiri saja masih 15 ribu, jadi belum bisa kita kendalikan," jelasnya. []