GELORA.CO - Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar turut mengomentari nasib warga muslim yang minoritas di kompleks perumahan Taman Villa Meruya (TVM) Jakarta Barat yang diduga mendapat perlakuan tak mengenakkan dari warga mayoritas
Warga yang tinggal sekitar 30 tahun di kompleks tersebut, hingga saat ini belum juga mempunyai masjid sehingga warga muslim terpaksa mendirikan tenda untuk menjalankan ibadah ramadhan.
“Ironis, minoritas di wilayah kecil saja dapat perlakuan begitu,” kata Aziz saat dihubungi PojokSatu.id, Kamis (22/4/2021).
Aziz mempertanyakan sikap pemerintah yang kurang gercep bila minoritas di Indonesia yang mendapat perlakuan kurang mengenakkan.
“Sangat berbeda dengan muslim mayoritas yang menaungi republik Indonesia, minoritas sangat dilindungi (pemerintah), inilah mengapa Islam agama rahmatan lil alamin,” sindirnya
Sebelumnya, ramai diperbincangkan nasib warga Muslim yang minoritas di komplek perumahan Taman Villa Meruya (TVM) Jakarta Barat yang tak punya tempat ibadah atau mesjid.
Sudah sekitar 30 tahun usia TVM belum ada masjid yang diidamkan warga muslim TVM berdiri.
Pengembang yang punya kewajiban pun tidak melaksanakan itu. Namun, ketika ada warga yang memprakarsai pembangunan masjid dengan biaya swadaya, praktis sejak itulah mendapat tentangan dari selusin warga yang mengklaim diri bertindak atas nama 2000 warga TVM.
Menurut Ketua Pembangunan Masjid At Tabayyun, Marah Sakti Siregar mengatakan, pihaknya sudah mengantongi izin Gubernur DKI untuk menempati lahan 1078 m2 milik Pemda. Namun belasan orang dari warga mayoritas menentang dengan dalih itu lahan Ruang Hijau Terbuka ( RTH).
“Gubernur DKI juga tidak ujuq-ujuq terbitkan izin. Gubernur DKI terlebih dahulu menempuh proses untuk perubahan zonasi itu menjadi “coklat” ( begitu istilahnya). Terlebih dahulu meminta perangkat daerah melakukan kajian. Itu saja makan waktu sekitar setahun baru Gubernur keluarkan izin, ” cerita Marah Sakti.
Sebagain warga Taman Villa Meruya (TVM), Jakarta Barat mengaku keberatan dengan pemanfaatan lahan taman atau RTH untuk pembangunan masjid.
Mereka tidak menolak pembangunan masjidnya, tetapi mereka mendorong pembangunan masjid tersebut bukan di RTH tetapi di site plan yang sudah dirancang pengembang, yakni di atas lahan yang dikenal dengan nama sarana suka ibadah (SSI). []