GELORA.CO - Pemerintah memutuskan pasal penghinaan terhadap presiden tetap ada di dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan pasal tersebut penting. Menurutnya, sejumlah negara juga memiliki pasal serupa.
"Kita buka KUHP di semua negara di dunia. Ini pasti ada bab yang berjudul kejahatan yang melanggar martabat kepala negara. Pasti ada," kata Edward Omar Sharif Hiariej kepada wartawan di Kemenkumham, Jumat (9/4).
"Kalau kepala negara asing aja dilindungi, masa kepala negara sendiri enggak," ujarnya.
Menurutnya, negara-negara yang dianggap demokratis seperti Jerman dan Perancis, pasal penghinaan terhadap kepala negara juga diberlakukan.
Edward pun membantah pemerintah telah menghidupkan kembali pasal-pasal yang sudah dicabut Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, itu pembacaan yang keliru.
"Itu karena kalian tidak membaca. Kalau membaca, tidak paham bahwa pasal yang dicabut oleh konstitusi itu delik biasa kalau yang di KUHP ya delik aduan," katanya.
Edward menjelaskan dalam delik aduan, pelapor atau penggugat hanya bisa dilakukan oleh presiden atau wakil presiden terkait penghinaan. Menurutnya, pihak lain tak bisa melaporkan.
"Enggak bisa kalau timses," ujarnya.
Lebih lanjut, Edward meminta masyarakat tak khawatir jika pasal penghinaan terhadap presiden ada dalam KUHP. Ia memastikan tak akan mempermasalahkan warga yang hendak mengkritik pemerintah.
"Apabila merupakan suatu kritik maka tidak bisa. Tidak perlu ada ketakutan. Itu aja sebenarnya," katanya.
Edward pun berharap RKUHP bisa disahkan tahun ini. Menurutnya, pemerintah dan DPR berpandangan sudah tak terdapat masalah dalam RKUHP tersebut.
"Harus tahun ini. Optimis, kan kita harus optimis," ujarnya.
Sebelumnya, RKUHP batal disahkan karena masyarakat sipil menolak rancangan aturan tersebut pada 2019. Presiden Joko Widodo mengungkap terdapat 14 pasal bermasalah dalam RKUHP.
Penolakan itu terjadi karena ada sejumlah pasal yang bermasalah. Pasal-pasal itu antara lain, korupsi, penghinaan presiden, makar, penghinaan bendera, alat kontrasepsi, aborsi, gelandangan, zina dan kohabitasi, dan pencabulan. (*)