GELORA.CO - Beredar video yang memperlihatkan anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako, Mimika, menumpahkan minuman keras ke laut.
Peristiwa ini terjadi dalam razia gabungan saat KMP Sirimau berlabuh di Dermaga Pelabuhan Pomako pada Sabtu (3/4/2021).
"Dari hasil razia tersebut ditemukan barang bukti berupa miras ilegal sebanyak 92 liter dalam kemasan jerigen 5 liter, botol air kemasan besar dan botol air kemasan kecil," kata Kapolres Mimika, Papua AKBP IGG Era Adhinata, dilansir Antara, Sabtu (10/4/2021).
Petugas yang merazia tidak mengetahui pemilik miras itu sehingga langsung menumpahkannya ke laut. Sayangnya, botol plastiknya juga ikut dibuang.
"Saya sudah arahkan Kapolsek untuk mengambil kembali botol-botol plastik yang dibuang ke laut," kata Era Adhinata.
Setelah viral, polisi lalu menyewa perahu milik warga dan membersihkan botol-botol plastik yang telah dibuang ke laut, terutama di bawah Dermaga Pelabuhan Pomako.
Era Adhinata mengklaim bahwa perbuatan menumpahkan miras ke laut sebenarnya memperlihatkan keseriusan aparat memberantas peredaran minuman keras.
Meski begitu, dia meminta maaf karena tindakan tersebut merupakan pengrusakan lingkungan.
"Saya selaku Kapolres meminta maaf atas tindakan yang dilakukan oleh anggota saya yang telah membuang miras ke laut yang tentunya dapat mengganggu ekosistem laut. Selanjutnya terkait temuan miras hasil razia, saya mengarahkan semua jajaran untuk membawa ke Polres Mimika guna dilakukan pemusnahan di tempat yang tidak mengganggu lingkungan," jelas Era Adhinata.
"Terkait video yang viral soal pembuangan botol plastik miras di laut, saya perlu klarifikasi bahwa semua botol yang dibuang setelah kegiatan langsung diambil kembali, bahkan botol-botol lain yang ada di bawah dermaga juga telah dibersihkan," kata Era Adhinata. []
Dilarang mengunggah kekerasan aparat.. “Oke cip! pic.twitter.com/0rPhxblisU
— PhopiRA (@Phopi_RA) April 9, 2021