GELORA.CO - Rk, oknum polisi anggota Polsek Muntok Kabupaten Bangka Barat yang mencabuli gadis bawah umur, Minggu (25/4) malam, lalu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Fedriansah menegaskan hal itu kepada wartawan Babel Pos, Selasa (27/4). "Sudah jelas tersangka, pelaku langsung kita tahan, dan kita proses. Langsung kita amankan malam itu juga, untuk kita lakukan penahanan terhadap perbuatan yang sudah mencemarkan dan mencoreng nama baik Kepolisian," ujar Kapolres.
Disebut Kapolres, oknum tersebut akan segera diproses tuntas secara kedinasan dan diproses kode etik untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Saya perintahkan sesegera mungkin untuk di tuntaskan untuk kaitannya dengan proses pidananya, jadi segera di tuntaskan untuk kode etiknya demikian," tegasnya.
Dengan kejadian tersebut, Kapolres sangat menyayangkan karena peristiwa ini diluar dugaan, dimana pihaknya lagi konsentrasi menanggulangi masalah pandemi Covid-19.
"Ini merupakan sebuah peristiwa yang diluar dugaan kita semua, dimana kita lagi konsentrasi menanggulangi masalah pandemi Covid-19 muncul peristiwa yang tidak sangat mengenakan," ucapnya.
Diberita sebelumnya, dari informasi yang diterima dari Polsek Muntok, Kejadian berawal, korban dari menyelesaikan masalah pribadi di polsek Muntok dan sudah selesai.
Kemudian, anak tersebut di antar kan oknum anggota RK pulang ke rumah ,dalam perjalanan terjadilah kejadian pencabulan tersebut dan korban melaporkan kepada orang tua angkatnya, bahwa korban telah dicabuli Rk di salah satu belakang SMP yang ada di Kecamatan Muntok.
Tidak terima dengan hal tersebut keluarga korban melaporkan kejadian ini ke pihak yang berwajib.
Kejadian tersebut juga dibenarkan oleh Kapolres Bangka Barat, AKBP Fedriansah dan kejadian ini sudah ditangani Unit PPPA Polres Bangka Barat, Senin (26/4).
"Itu sangat mencoreng, merusak nama baik kepolisian," ujar Kapolres saat dikonfirmasi seusai menyaksikan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati di Graha Aparatur. []