GELORA.CO - Jaksa penuntut umum membacakan tanggapan atas eksepsi yang diberikan Habib Rizieq terkait dugaan penyiaran kabar bohong atau hoax yang berujung keonaran terkait hasil tes swab di RS UMMI. Di tengah pembacaan eksepsi, Habib Rizieq sempat ingin memotong omongan jaksa.
Habib Rizieq menyatakan dirinya ingin menghentikan kebohongan. Dia menyebut jaksa telah mengotori jalannya persidangan dengan kebohongan.
"Jadi mohon maaf tadi saya angkat tangan saya ingin menghentikan kebohongan. Saya tidak mau sidang ini dikotori oleh kebohongan publik yang dilakukan JPU," kata Rizieq dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu (31/3/2021).
Sebelumnya Habib Rizieq sempat mengangkat tangan dan meminta izin berbicara di tengah persidangan, namun hakim tidak memberikan kesempatan. Kesempatan berbicara ini diberikan oleh Ketua Majelis Hakim Khadwanto, usai jaksa membacakan seluruh tanggapan eksepsi.
Habib Rizieq mengatakan dirinya tidak ingin menanggapi jawaban jaksa atas eksepsinya. Habib Rizieq mengaku jaksa telah melakukan kebohongan secara terang-terangan dalam tanggapan eksepsi.
"Saya bukan mau menanggapi jawaban tidak, saya minta dibuatkan catatan dari majelis ini karena JPU barusan telah melakukan pembohongan secara terang-terangan," kata Rizieq.
Menurut Habib Rizieq, pada awal sidang pihaknya telah menyatakan keberatan karena eksepsi yang dibacakan tidak disiarkan secara langsung. Sedangkan jaksa menyebut sidang tersebut disiarkan secara langsung dan disaksikan jutaan penonton.
"Tadi di awal sidang kami nyatakan keberatan yang eksepsi saya tidak disiarkan secara streaming, yang tadi sudah diterima laporan saya majelis hakim yang mulia dan akan ditindak lanjuti," kata Rizieq.
"Tapi ternyata jaksa penuntut umum secara terang-terangan di halaman 23 eksepsi saya disiarkan secara live dan disaksikan jutaan penonton, ini kebohongan, jadi saya minta majelis ini tidak dikotori dengan kebohongan jaksa penuntut umum. Jadi suatu kebohongan yang sangat fatal," sambungnya.
Menanggapi Rizieq, jaksa mengatakan pada saat persidangan pembacaan eksepsi kuasa hukum Rizieq melakukan live menggunakan laptop pribadi. Jaksa menyebut pihaknya telah menanyakan hakim terkait izin tersebut yang ternyata diizinkan oleh hakim.
"Pada saat terdakwa membacakan eksepsi di ruangan yang kecil. Pada saat itu kami menanyakan kepada yang mulia apakah sudah ada izin PH terdakwa menyiarkan menggunakan laptop pada saat itu, dan majelis hakim mulia mengizinkan pada saat itu," kata jaksa.
Rizieq kembali memberikan protes atas tanggapan jaksa. Menurutnya, tidak disiarkan secara langsung sidang eksepsinya telah diumumkan resmi oleh pihak PN Jaktim.
"Maaf majelis hakim tidak disiarkanya secara streaming eksepsi saya itu pengumuman resmi dari PN Jaktim, sejak pagi itu sudah diumumkan dan akses wartawan ditutup. Jadi jaksa penuntut umum jangan pura bodoh pura-pura tidak tau dalam persoalan ini," kata Rizieq.
Ketua Mejelis Hakim Khadwanto lantas meminta persoalan tersebut tidak kembali diperdebatkan. Dia menyebut pihaknya akan mengkoordinasikan dengan majelis hakim lain terkait keputusan apakah sidang akan dilakukan secara streaming.
"Baik... baik... persoalan itu tidak usah dipolemikkan lagi, perdebatkan lagi karena majelis hakim akan koordinasi dengan mejelis hakim yang diperkara Petamburan dan berkonsultasi dengan pimpinan apakah bisa streaming atau non-streaming," ujar Hakim.[dtk]