GELORA.CO - Mantan Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain turut mengomentari penghentian kasus buronan korupsi BLBI, Sjamsul Nursalim.
Melalui akun Twitter @ustadtengkuzul, Minggu (4/4/2021), Tengku Zulkarnain melontar sindiran pedas.
"Lain kali catat baik baik. Jika isu radikal radikul tiba tiba memuncak dan meluap. Maka perhatikan berapa maling kakap yg dibebaskan. Dah, gitu aja lah...! Buzzers kalap baca twit ini? Ayo tunjukkan kekalapanmu...," tulis Tengku Zulkarnain.
Pada kicauan sebelumnya, Tengku Zulkarnain juga menyindir penerbitan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) terhadap Sjamsul dan istrinya.
"Bagaimana perasaan maling. Betapa gembiranyanya, dia, ya. Habis maling kabur ke luar negeri. Setelah di SP3 pulang. Barang bawaan aman. Kurang apa enaknya, coba... Mau...? Amit amit...," tulis Tengku Zulkarnain.
Seperti diketahui, KPK menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) terhadap dua tersangka kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada Kamis (1/4/2021).
Menurut Alex, penghentian kasus ini telah sesuai Pasal 40 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Penghentian tersebut, kata Alex, demi memberi kepastian hukum.
"Hari ini kami akan mengumumkan penghentian penyidikan terkait tersangka SN dan ISN," kata Alex.
Sjamsul Nursalim adalah pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonsia (BDNI), satu di antara obligor BLBI.
Bersama beberapa pemilik bank saat itu, Sjamsul Nursalim dianggap bersekongkol dengan pejabat Bank Indonesia menggembosi uang negara lewat fasilitas BLBI.
Kerugian negara yang ditimbulkan Sjamsul diperkirakan mencapai Rp4,58 triliun.
Sjamsul Nursalim dan Itjih ditetapkan tersangka korupsi BLBI untuk BDNI pada 10 Juni 2019 lalu. Namun, pasangan suami istri itu tak pernah memenuhi panggilan KPK sebagai saksi maupun tersangka.
Sjamsul dan Itjih telah menetap di Singapura sejak beberapa tahun lalu dan sempat ditetapkan KPK dalam daftar pencarian orang (DPO).
Di sisi lain, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung sebelumnya juga sempat menjadi tersangka.
Arsyad diduga menerbitkan SKL BLBI untuk Sjamsul. Arsyad dihukum 15 tahun di pengadilan tingkat banding. Namun, Mahkamah Agung melepasnya di tingkat kasasi. []