GELORA.CO - Wakil Menteri Luar Negeri RI Mahendra Siregar mengatakan bahwa negara-negara anggota kelompok D-8 Negara Berkembang atau Developing Eight (D-8) memiliki keunggulan dalam industri halal dan keuangan Syariah yang perlu didorong pemanfaatannya dalam upaya menggenjot pemulihan ekonomi pasca pandemi COVID-19.
“D-8 perlu mendorong pemulihan ekonomi dengan fokus terhadap keunggulan kita bersama. Sebagai wadah dari negara-negara terdepan di dunia Muslim, kita memiliki keunggulan yang sama dalam industri halal dan keuangan Syariah,” kata Mahendra dalam Sesi Pertemuan ke-17 Dewan Menteri-Menteri D-8 yang dipantau dari Jakarta, Rabu (8/4).
Dia menggarisbawahi bahwa hampir 50 persen dari total perdagangan dalam Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) datang dari negara-negara anggota kelompok D-8 yang beranggotakan delapan negara berkembang, yakni Indonesia, Bangladesh, Mesir, Malaysia, Pakistan, Turki, Nigeria, dan Iran.
Wamenlu juga menyoroti Pendapatan Domestik Bruto (PDB) ke-delapan negara anggota yang mencapai total gabungan sebesar 4 triliun dolar AS atau 5 persen dari PDB global. Total perdagangan D-8 pun mencapai 1,6 triliun dolar AS, atau 4,5 persen dari total perdagangan global.
“Bayangkan apabila kita dapat mengarahkan potensi ini untuk mendukung industri halal, keuangan Syariah, dan ekonomi Syariah,” ujarnya.
Dia menyerukan bahwa negara-negara anggota D-8 perlu melakukan sejumlah inisiatif untuk mendorong kerja sama ekonomi dalam lingkup kelompok ke arah tersebut.
“Kita juga perlu mengembangkan kemandirian terhadap industri halal kita dengan membangun pusat dan zona industri halal dalam D-8,” ujarnya.
Dengan mengarahkan fokus pada keunggulan bersama itu, dia meyakini D-8 dapat mencapai tujuan untuk menjadi pusat penggerak ekonomi pada tahun 2050 mendatang.
Dalam pertemuan itu, Wamenlu juga sempat membahas pentingnya peran D-8 dalam mempromosikan multilateralisme vaksin COVID-19 serta perlunya membangun kemandirian dalam merespon pandemi.
“Marilah kita membuat momentum untuk mengalahkan pandemi, untuk menggerakkan kembali ekonomi kita dan untuk bekerja bersama dalam mencapai tujuan mulia kita 24 tahun lalu,” ujarnya.
D-8 merupakan kelompok yang mulai berdiri pada tahun 1997 melalui adopsi Deklarasi Istanbul. Sejak resmi berdiri 24 tahun lalu, D-8 bertujuan untuk memperbaiki posisi negara-negara berkembang dalam ekonomi dunia dan mempromosikan kesejahteraan masyarakat negara-negara anggota.
Sebagai latar belakang, menurut laman resmi Kementerian Luar Negeri RI, pembentukan D-8 awalnya ditujukan untuk menghimpun kekuatan negara-negara Islam anggota Organisasi Kerja sama Islam (OKI) guna menghadapi ketidakadilan dan sikap mendua dari negara-negara barat.
Namun, dalam perkembangannya, D-8 bertransformasi menjadi kelompok yang tidak bersifat eksklusif keagamaan dan ditujukan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat negara anggotanya melalui pembangunan ekonomi dan sosial. []