SBY Daftarkan Merek PD Atas Nama Pribadi, Ini Prosedur dan Tahapannya

SBY Daftarkan Merek PD Atas Nama Pribadi, Ini Prosedur dan Tahapannya

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima pendaftaran merek Partai Demokrat (PD) yang diajukan oleh Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). 

Pendaftaran itu masih diproses oleh Ditjen Kekayaan Intelektual, apakah nantinya diterima atau ditolak. Bagaimana sebetulnya tahapan pendaftaran merek?

"Ketentuan syarat pendaftaran merek diatur dalam Pasal 4 sampai denhan 7, dan Pasal 12 sampai dengan 19 Undang-undang No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis jo UU no 11 tentang Ciptaker dan ditindaklanjuti dengan PerMenkumham No.67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek jo Permenkumham No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek," kata ahli hukum kekayaan intelektual, Marni Emmy Mustafa kepada detikcom, Jumat (9/4/2021).

Dalam aturan itu disebutkan, setelah didaftarkan permohonan merek tersebut akan diperiksa dalam tahap substantif. Baik secara ex-officio oleh Dirjen Kekayaan Intelektual atau karena adanya keberatan dari pihak ketiga.


"Merek tidak dapat didaftarkan berdasarkan Pasal 20 dan merek ditolak pendaftarannya berdasarkan Pasal 21 UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis juncto UU no 11 Tahun 2021 tentang Ciptaker," beber mantan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung yang kini mengajar di berbagai kampus itu.

Pasal 20 menyebutkan:

Merek tidak dapat didaftar jika:

a. bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
b. sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
c. memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
d. memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
e. tidak memiliki daya pembeda; dan/atau
f. merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.

Adapun pasal 21 berbunyi:

(1).Permohonan ditolak jika Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:
a. Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
b. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
c. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau
d. Indikasi Geografis terdaftar.
(2) Permohonan ditolak jika Merek tersebut:
a. merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
b. merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; atau
c. merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
(3) Permohonan ditolak jika diajukan oleh Pemohon yang beriktikad tidak baik.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penolakan Permohonan Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c diatur dengan Peraturan Menteri.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita