Satpol PP Bogor Ungkap Rapat Bersama untuk Pidanakan Habib Rizieq

Satpol PP Bogor Ungkap Rapat Bersama untuk Pidanakan Habib Rizieq

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah mengungkap rapat koordinasi dengan Pemprov Jawa Barat dan kepolisian soal kerumunan Rizieq Shihab di Megamendung. Isi rapat koordinasi itu disampaikan Agus saat bersaksi dalam sidang Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini. 

Dalam pertemuan itu, Agus menyampaikan sempat ada perdebatan apakah kerumunan di Megamendung pada 13 November 2020 itu dikenakan sanksi administrasi atau pidana. Setelah berdiskusi, peserta rapat yang hadir sepakat untuk mengambil langkah pidana dalam penyelesaian kasus kerumunan Rizieq Shihab itu. 

"Kesepakatan bersama saja itu dilaporkan pidana," ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 19 April 2021. 

Adapun alasan peserta rapat sepakat memidanakan kasus pelanggaran protokol kesehatan itu adalah  untuk memberikan efek jera supaya kasus serupa tidak terulang kembali. Namun Agus mengakui sebelumnya tidak ada kasus pelanggaran prokes yang dipidanakan. 

Selain itu sewaktu diperiksa di Mabes Polri, Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor Teguh Sugiarto mengatakan pihak yang bertanggung jawab atas kerumunan di Megamendung adalah Rizieq Shihab. Padahal, beberapa pekan sebelumnya saat diperiksa Polda Jawa Barat, Teguh tak menyebut pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa itu. 

Tim kuasa hukum Rizieq Shihab kemudian mencoba mengorek informasi ihwal adanya dugaan pemaksaan atau pengarahan laporan tersebut. Namun Teguh mengatakan perubahan keterangan di kepolisian itu berdasarkan inisiatifnya sendiri. 

"Itu pandangan saya sendiri," kata Teguh. 

Pada hari ini, ada dua perkara Rizieq Shihab yang disidangkan. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan dua perkara itu adalah kerumunan Petamburan dan kasus kerumunan di Megamendung. Pada sesi pagi hingga siang, Pengadilan menggelar lebih dulu perkara di Megamendung. 

"Untuk Megamendung ada 4 saksi dari JPU," kata Alex

Adapun 4 saksi tersebut adalah Kabid Pengendalian dan Operasional Satpol PP Kabupaten Bogor Teguh Sugiarto, Kasie Trantib Satpol PP Bogor Iwan relawan, Camat Megamendung, Bogor, Jawa Barat Endi Rismawan, Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita