Sama-sama Didakwa Bikin Hoax, Jumhur Dan Syahganda Dapat Perlakuan Berbeda Di Persidangan, Standar Ganda?

Sama-sama Didakwa Bikin Hoax, Jumhur Dan Syahganda Dapat Perlakuan Berbeda Di Persidangan, Standar Ganda?

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Persidangan yang dijalani aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat, seolah menunjukkan adanya standar ganda yang diterapkan pihak-pihak terkait.

Pasalnya, Jumhur yang didakwa menyebarkan berita bohong bisa hadir langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin siang (5/4).

Sementara, sesama aktivis KAMI, Syahganda Nainggolan, tetap tak bisa hadir secara langsung di ruang sidang. Padahal, kasus yang dialami Syahganda sama dengan yang didakwakan kepada Jumhur.

"(Hari ini) Sidang offline perdana bung Jumhur Hidayat. Menjadi pertanyaan mengapa ini bisa hadirkan terdakwa, sementara Syahganda tetap tidak bisa hadir hingga pembacaan tuntutan Jaksa. Lagi-lagi standar ganda," ucap Komite Politik KAMI, Gde Siriana Yusuf, Senin (5/4).

Lebih jauh Gde Siriana juga mengkritisi 'kebimbangan' pihak aparat dalam menyikapi situasi yang berkaitan dengan penguasa. Di mana tampaknya mereka yang pro dengan penguasa cenderung dibiarkan meski menyebar berita bohong.

"Yang kritis kena UU ITE, yang juga sebarkan hoax tapi karena pro penguasa dibiarin. Yang langgar prokes karena oposisi dtangkap. Segelintir orang dibikin kaya. Yang enggak punya uang mikir-mikir ikut kontes politik kecuali dinasti & pengusaha," bebernya.

"Janganlah kau jadikan sila Keadilan Sosial seperti iklan promosi: Syarat & Ketentuan Berlaku," tutup Gde Siriana.(RMOL)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita