Restoran-Kafe Wajib Bayar Royalti Saat Putar Lagu, Eksekusinya Gimana?

Restoran-Kafe Wajib Bayar Royalti Saat Putar Lagu, Eksekusinya Gimana?

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. 

Komisi X DPR menyambut baik adanya PP itu guna mempercepat ekosistem industri kreatif.

"Dengan lahirnya PP ini bisa mempercepat ekosistem industri kreatif Indonesia dalam hal ini terkait dengan industri musik," kata Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda kepada wartawan, Rabu (7/4/2021).

Namun, Huda memberikan catatan terkait implementasi PP itu. Huda meminta semua pihak untuk duduk bersama dengan asosiasi terkait agar pelaksanaan PP tersebut berjalan efektif.


"Tentu semua pihak yang terkait langsung dengan PP ini harus duduk bersama memastikan bahwa asosiasi-asosiasi yang kemungkinan akan menjadi objek bagi penarikan royalti untuk duduk bersama misal PHRI, mal, tempat karaoke dan seterusnya duduk bersama mendetailkan mencari ruang seluas-luasnya untuk terlaksana PP ini," ujarnya.

Lebih lanjut, Huda juga meminta Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk membuat pedoman rinci terkait royalti itu.

"Untuk menuju ke sana, LMKN, ada PR yang harus dituntaskan, yaitu bagaimana membangun sistem semacam tools atau platform yang bisa diterima oleh semua pihak itu sebagai ukuran objektif untuk me-record terkait penggunaan lagu itu, jangan sampai saling tidak percaya dan berdampak pada tidak efektifnya PP ini," ujarnya.

Ke depan, Komisi X akan menggelar rapat dengan pendapat dengan mengundang asosisasi. Supaya proses implementasi berjalan efektif.

"Terkait dengan itu kami akan mengupayakan duduk bersama untuk RDP dengan para musisi dan asosiasi itu yang menggunakan jasa hak cipta lagu, untuk duduk bersama lalu kita bikin common sensenya karena yang terpenting menegakkan PP 56," tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani peraturan pemerintah (PP) yang mengatur royalti hak cipta lagu dan musisi. PP ini mewajibkan kafe hingga toko membayar royalti saat memutar lagu secara komersial.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 30 Maret 2021 dan diundangkan oleh Menkumham Yasonna Laoly pada 31 Maret 2021.

"Untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum terhadap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik," demikian bunyi pertimbangan PP 56/2021 yang dikutip detikcom, Rabu (7/4/2021).(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita