GELORA.CO - Demokrat menyindir Razman Arif Nasution sedang berupaya panjat sosial alias pansos usai mundur menjadi Kepala Bidang Advokasi dan Hukum DPP Partai Demokrat versi KLB.
Razman pun menjawab tudingan 'pansos' yang disematkan Demokrat kubu AHY kepadanya.
"Wow. Razman Arif sudah capek di media sosial. Saya beritahu, pengacara-pengacara Indonesia yang paham agama, itu Pak Mahfud Md, Pak Yusril, yang lain saya tak tahu, termasuk Razman. Ini ada S.Ag nya," kata Razman ketika menjawab pertanyaan soal tudingan pansos di kantornya, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (2/4/2021).
Razman menilai dirinya sudah cukup dikenal masyarakat luas sebagai pengacara profesional. Bahkan, berbagai permasalahan hukum telah ditanganinya.
"Saya lengkap sudah. Razman sudah dikenal di negara ini. Untuk apa saya cari pansos?" tegasnya.
Sama halnya dengan Mahfud Md, Razman Arif Nasution mencontohkan dirinya telah lama menggeluti bidang politik. Tak hanya itu, dirinya juga pernah menjadi pengacara para artis seperti yang dilakukan pengacara kondang Hotman Paris.
"Kedua, lawyer yang berkiprah di politik juga tertentu. Ada Pak Mahfud, ada Pak Yusril, ada Razman. Yang ketiga, lawyer yang bergabung di dunia politik, hukum, dan artis, ada Hotman Paris, ada Hotma Sitompul, ada Razman," jelasnya.
diungkapkan pertama kali oleh Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani. Awalnya, dia menyebut syahwat politik yang tak terkendali kubu Moeldoko membuatnya rabun dan remang-remang. Kahmar menilai Razman telah memanfaatkan situasi politik di Demokrat untuk kepentingan pribadi.
"Bagi mereka-mereka yang selalu menjadi petualang politik dengan memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribada. Istilah anak milenialnya pansos 'panjat sosial'. Biar publik yang akan menilai Razman masuk kategori mana," kata Kamhar kepada wartawan, Jumat (2/4/2021).
Kamhar juga menegaskan sejak awal yang dilakukan kubu Moeldoko ilegal dan inkonstitusional. Menurutnya, bagi yang mengerti hukum dan para organisatoris sangat mudah membaca masalah ini.
"Cukup jelas dan terang benderang alat yang dijadikan sebagai instrumen penilaian, yaitu UU Partai Politik dan Konstitusi Partai Demokrat hasil Kongres V Jakarta tahun 2020," sebutnya.
Seperti diketahui, Razman Arif mengundurkan diri dari Kepala Bidang Advokasi dan Hukum DPP Partai Demokrat versi KLB. Pengunduran diri Razman usai pemerintah menolak hasil kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat.(dtk)