GELORA.CO - Mobil mewah Porsche menerobos busway di Gandaria, Jakarta Selatan, membuat heboh. Untuk diingat, menerobos busway adalah pelanggaran lalu lintas.
Lalu apa sanksi dan dendanya?
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menyebut penerobos jalur busway bisa dijerat Pasal 287 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Menerobos busway sama dengan melanggar rambu dan marka jalan.
"Melanggar rambu bisa kena tilang. (Bisa dijerat) Pasal 287 ayat 1 pelanggaran rambu dan marka," kata Fahri kepada wartawan, Jumat (23/4/2021).
Berikut bunyi pasal tersebut:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000."
Seperti diketahui, kejadian Porsche terobos busway itu terjadi pagi tadi. Peristiwa terjadi di jalur TransJakarta di Jl Sultan Iskandar Muda, Gandaria, Kebayoran Lama, Jaksel.
Dalam rekaman video viral, terlihat mobil sport tersebut berhenti di jalur busway. Hal ini mengakibatkan bus TransJakarta tidak bisa melintas di jalurnya.
Pengemudi Porsche tersebut terlihat membuka kaca, lalu menggerakkan tangannya mengarahkan sopir bus TransJakarta untuk mundur. Akan tetapi sopir bus TransJakarta memilih bergeming.
Diduga, pengemudi Porsche itu meminta TransJakarta mundur lantaran dia hendak keluar lagi dari busway dengan bergerak mundur. Namun, karena bus TransJakarta tidak mau mundur, akhirnya Porsche itu menerabas busway sambil tancap gas.
"Jangan mau... jangan mau, Pak!," teriak perekam video.
Kejadian itu mengundang perhatian warga. Seorang warga bernama Tian pun merasa geram dibuatnya.
"Kalau di sini memang banyak pengendara yang nerobos jalur busway. Udah ngelanggar jalan, kalau saya jadi sopirnya udah saya tabrak," kata Tian.(dtk)