GELORA.CO - Polri mengungkap identitas dan peran dua orang polisi yang melakukan unlawful killing terhadap empat anggota laskar Front Pembela Islam (FPI). Dua oknum polisi itu berinisial F dan Y.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan membeberkan peran dari kedua oknum penembak laskar FPI itu. Menurutnya, F adalah sosok yang menembak laskar FPI di dalam mobil dan Y merupakan sopir yang mengendarai mobil.
"Dia kan yang hadir di dalam mobil itu. Sudah diketahui siapa yang nembak. Yang satu dikenakan (Pasal) 338. Yang satu itu... Pokoknya salah satu dari mereka yang (Pasal) 338. Yang F (yang menembak). Yang Y (Pasal) 56. Dia driver," ucap Ramadhan saat dihubungi, Selasa (27/4/2021).
Ramadhan menegaskan F dan Y tidak ditahan meskipun sudah ditetapkan menjadi tersangka. Saat ini keduanya masih anggota aktif di Polda Metro Jaya.
"2 tersangka atas nama F dan Y belum dilakukan penahanan. Jadi tidak dilakukan penahanan. Yang bersangkutan masih ada di Polda Metro," ujar Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri.
Ramadhan mengungkapkan alasan kedua oknum polisi itu tidak ditahan karena mereka kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Menurutnya, F dan Y juga tidak akan menghilangkan barang bukti.
"Alasannya yang bersangkutan kooperatif. Yang bersangkutan tidak dikhawatirkan melarikan diri dan yang bersangkutan tidak dikhawatirkan untuk menghilangkan barang bukti," tuturnya.
Selain itu, Ramadhan membeberkan F dan Y juga tidak dinonaktifkan. Meski begitu, keduanya tidak bertugas.
"Tidak bertugas. Tapi yang bersangkutan masih aktif, masih hadir di Polda Metro Jaya. Jadi kewajibannya sebagai personel Polda Metro Jaya tetap hadir. Berarti bukannya di rumah, tetap hadir di Polda Metro Jaya. Tidak (dinonaktifkan)," kata Ramadhan.
Bareskrim Polri juga telah melimpahkan berkas perkara kasus unlawful killing terhadap empat laskar FPI dalam kasus KM 50 ke Kejaksaan. Dalam kasus ini, terdapat dua tersangka yang merupakan oknum anggota Polda Metro Jaya, yakni F dan Y.
"Kami sampaikan kemarin hari Senin 26 April 2021 pukul 13.00 WIB penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah melaksanakan tahapan penyidikan yaitu penyerahan berkas perkara kasus KM 50, kasus meninggalnya 4 orang laskar FPI yang diduga dilakukan oleh saudara F dan Y," ujar Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (27/4).
Ramadhan mengatakan F dan Y disangkakan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP. Untuk oknum polisi lainnya yang bernama Elwira Pryadi Zendrato, Ramadhan menyatakan penyidikan terhadap Elwira sudah dihentikan lantaran yang bersangkutan meninggal dunia sejak Januari 2021 lalu.(dtk)