Polisi Ungkap Pendeta Paniel Jual Senpi Rp 1 M ke KKB di Nduga

Polisi Ungkap Pendeta Paniel Jual Senpi Rp 1 M ke KKB di Nduga

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Polisi menduga pendeta yang menyuplai senjata api (senpi) ke kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Nduga, Papua, Paniel Kogoya memulai tindakan ilegalnya sejak 2018 silam. Usai memeriksa Paniel, polisi menuturkan modus operandi penjualan senpi ke KKB.

Paniel Kogoya sebenarnya sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2021 karena keterlibatannya dengan KKB Papua. Penangkapan Paniel sebagai pengembangan dari keterangan Didy Chandra (DC) dan Fuad Arisetyadi (FA), yang merupakan tersangka kepemilikan senpi.

"Tersangka DC bertemu dengan tersangka PK alias Peni di depan Pasar Oyehe, Kabupaten Nabire dan pada saat pertemuan saudara DCW menawarkan satu pucuk besi tua (senjata api). Namun tersangka PK alias Peni mengatakan 'Saya tidak berani', selanjutnya mereka saling tukar nomor handphone dan kembali ke rumah masing-masing," kata Kasatgas Humas Operasi Nemangkawi Kombes M Iqbal Alqudussy dalam keterangan tertulis, Selasa (20/4/2021).

Iqbal mengatakan dua pekan usai bertemu tersangka Didy Chandra Warobay, Paniel Kogoya bertemu 3 orang di rumahnya. Ketiga orang tersebut mengaku anggota KKB pimpinan Egianus Kogoya.

"Setelah dua minggu kemudian saat tersangka PK alias Peni berada di rumah, didatangi oleh tiga orang masyarakat putra daerah yang mengaku bernama GG, JG dan satu orang lainnya yang dia lupa namanya. Dan mengatakan dari Kabupaten Nduga, adalah OPM (Organisasi Papua Merdeka) dari kelompok Egianus Kogoya," terang Iqbal.

Iqbal melanjutkan, ketiga anggota KKB pimpinan Egianus Kogoya menyampaikan maksud kedatangan mereka adalah hendak mencari senpi sebanyak 4 pucuk. Ketiga KKB itu mengaku memiliki dana Rp 1 miliar.

"Mengetahui hal tersebut, saat itu juga saudara PK alias Peni menghubungi DC via telepon dan menanyakan, 'Apakah barang yang kamu sampaikan saat itu masih adakah?', 'Ya barang ada,'. Senjata SS1 dengan seharga 350 juta rupiah," ucap Iqbal menirukan percakapan itu.

"Dan besok harinya GG menyerahkan uang kepada PK dan selanjutnya menghubungi DC untuk antar senjata di suatu tempat," imbuh dia.

Dua pekan kemudian, masih kata Iqbal, GG menghubungi Paniel Kogoya lagi untuk cari senpi. Dan Paniel pun kembali menanyakan soal ketersediaan senpi ke DC.

"Ada senjata sebanyak dua pucuk jenis M16 dan SS1 dengan harga M16 350 juta rupiah, senjata SS1 seharga 230 juta rupiah. Dan kedua senjata tersebut dibeli oleh GG seharga 530 juta rupiah," jelas Iqbal.

Kegiatan suplai senjata ke KKB di Nduga pun terus berlanjut. Kelompok Egianus Kogoya rutin mendatangi Pendeta Paniel Kogoya untuk menanyakan ketersediaan senpi.

"Setelah satu minggu kemudian, GG kembali menghubungi PK alias Peni untuk mencari senpi dan dijawab ada satu pucuk senjata SS1 lipat dengan seharga 230 juta rupiah dan senjata tersebut dibeli oleh GG," kata Iqbal.

Iqbal mengungkapkan DC saat ini berstatus narapidana di Lapas Klas II Nabire. Iqbal menegaskan Paniel dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 KUHPidana.

"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," tegas Iqbal.

Sebelumnya diberitakan Satgas Nemangkawi menangkap Paniel Kogoya, seseorang yang diduga menjadi penyandang dana kepada KKB Papua guna membeli senjata api (senpi). Paniel saat ini ditahan di Polres Nabire untuk diperiksa lebih lanjut.

Paniel, yang berprofesi sebagai pendeta, ditangkap kemarin, Senin (19/4) siang. Kasusnya akan diproses Polres Nabire.

Polisi mengungkapkan Paniel Kogoya sebenarnya sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2021 karena keterlibatannya dengan KKB Papua. Penangkapan Paniel sebagai pengembangan dari keterangan Didy Chandra (DC) dan Fuad Arisetyadi (FA), yang merupakan tersangka kepemilikan senpi.[]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita