GELORA.CO - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mensangkakan Jozeph Paul Zhang dengan pasal yang sama dengan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok saat didakwa menistakan agama yakni pasal 156a.
"Unsur pasal yang bisa dikenakan pertama ujaran kebencian dalam UU ITE, dan juga penodaan agama yang ada di KUHP, dikenaian UU ITE khususnya pasal 28 ayat 2, kemudian KUHP tentang penodaan agama itu pasal 156 huruf a," beber Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/4).
Saat itu, Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok ditetapkan sebagai tersangka, lantaran diduga telah melakukan penistaan terhadap agama Islam soal surat Al Maidah ayat 51.
Adapun bunyi pasal ialah; Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan, a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, b. Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sejauh ini, Rusdi menambahkan, Polri telah melakukan koordinasi dengan Kemetrian Luar Negeri dan instansi terkait termasuk Interpol untuk memburu Jozpeh Zhang yang dikabarkan berada di Jerman.
Tidak hanya itu, kata Rusdi, Bareskrim Polri juga telah melakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli. Hal ini dilakukan guna menemukan peristiwa pidana dalam video Jozeph yang mengaku sebagai nabi ke-26. []