GELORA.CO - Bareskrim Polri telah menetapkan status tersangka untuk tiga polisi terlapor kasus pembunuhan laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, para tersangka itu dijerat dengan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 351 KUHP.
Adapun bunyi pasal 338 KUHP adalah, "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun".
"Akan tetapi ada satu terlapor inisial EPZ meninggal dunia berdasarkan 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikannya langsung dihentikan," ujar Rusdi.
Rusdi menambahkan, tersangka EPZ adalah personel Polda Metro Jaya yang meninggal lantaran kecelakaan tunggal motor di Tangerang Selatan.
"Terjadi pada tanggal 3 Januari 2021 sekitar pukul 23.45 WIB. TKP kecelakaan tunggal tersebut di Bukit Jaya, Kecamatan Setu Kota, Tangerang Selatan. Kecelakaan roda dua motor Scoopy," ujar Rusdi.
Sedangkan penyelidikan untuk dua tersangka lainnya masih terus berjalan dan berproses.
"Jadi kelanjutannya, terdapat dua tersangka anggota yang terlibat dalam peristiwa KM 50. Oleh karena itu pada rekan-rekan sekalian kami tunggu saja, tugas yang dilaksanakan penyidik untuk dapat menuntaskan kasus KM 50 ini secara profesional, transparan dan akuntabel," papar Rusdi. []