GELORA.CO - Pemerintah memang telah resmi melarang masyarakat melakukan mudik Lebaran tahun 2021, mulai dari tanggal 6-17 Mei 2021.
Namun, tidak ada larangan untuk warga yang "curi start" mudik alias berangkat mudik sebelum 6 Mei 2021. Polisi juga tidak akan melarang warga yang mudik lebih awal.
Polda Jateng melalui Kombes Pol Rudy Syarifudin mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa melarang warga yang berangkat sebelum tanggal 6 Mei 2021.
Kepolisian hanya bisa melakukan pemantauan saja dan memastikan masyarakat mengikuti protokol kesehatan saat 'curi start' mudik.
Polisi hanya bisa mengingatkan risiko yang mungkin dialami karena pandemi corona belum berakhir, termasuk masalah pekerjaan.
Apalagi, selang jarak waktu yang cukup panjang antara sebelum 6 Mei dengan sesudah 17 Mei.
Senada dengan Polda Jateng, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo juga mengizinkan masyarakat mudik sebelum 6 Mei 2021.
Dengan syarat harus menjalankan protokol kesehatan ketat.
"Sebelum tanggal 6 Mei 2021 bisa berpergian tapi harus mengikuti sejumlah persyaratan yang tercantum dalam SE Nomor 12 Tahun 2021," ujar Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya, dikutip Sabtu (10/4/2021).
Polda Metro Jaya baru akan melakukan penyekatan mulai tanggal 6 Mei dan berakhir pada 17 Mei, untuk mencegah masyarakat mudik Lebaran 2021.
"Sementara ada delapan titik tapi nanti kami survei lagi. Titiknya ada 2 di tol, 3 di arteri dan 3 di terminal," lanjutnya.
Di periode tersebut, polisi akan memeriksa setiap kendaraan yang meninggalkan Jakarta, baik itu angkutan penumpang ataupun angkutan pribadi. []