GELORA.CO - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta didorong untuk mengawasi perusahaan bayarkan THR 2021 secara penuh kepada buruh, serta menuntut agar menindak tegas pengusaha nakal yang melanggar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.
Dorongan itu disampaikan Koordinator Forum Buruh Kawasan (FBK) Pulogadung, Hilman Firmansyah kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah.
Pemerintah telah menegaskan perusahaan swasta wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh pada tahun 2021 ini.
Hal ini dilakukan lantaran pemerintah sebelumnya sudah memberikan berbagai stimulus bagi dunia usaha untuk tetap bisa bertahan selama masa pandemi Covid-19.
"Pemerintah mewajibkan teman-teman dari perusahaan, dunia swasta membayarkan secara penuh THR untuk karyawannya di Ramadhan tahun ini," ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso dalam Rapat Koordinasi Teknis Perhubungan Darat Tahun 2021.
Salah satu insentif yang diberikan kepada pengusaha yakni Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah untuk mobil baru. Diskon pajak tersebut dinilai berhasil mengerek penjualan mobil hingga 143 persen di Maret 2021 dibandingkan bulan sebelumnya.
Selain itu, ada juga insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah untuk properti atau perumahan. Stimulus ini menaikkan penjualan rumah pada Maret 2021 dibandingkan bulan sebelumnya.
Insentif lainnya juga diberikan dalam bentuk restrukturisasi kredit hingga penjaminan kredit. Insentif yang diberikan tersebut diberikan oleh pemerintah salah satunya agar para pengusaha tetap mampu membayarkan THR pada karyawannya.
Selama pandemi berbagai insentif sudah diberikan ke berbagai sektor, yang intinya pada saat Ramadhan ini, begitu sudah diberikan pemerintah mewajibkan perusahaan membayarkan secara penuh THR untuk karyawannya.
Dengan demikian, Hilman Firmansyah mengatakan, pengawas ketenagaakerjaan harus pro aktif melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan untuk memastikan apakah perusahaan membayar penuh THR atau tidak.
"Kalau ada perusahaan yang melanggar harus ditindak sesuai hukum," ujar dia.
Pihaknya juga mendesak pengusaha menjalankan mekanisme pembayaran secara penuh THR 2021 sesuai UU Ketenagakerjaan.
Buruh juga harus memastikan bahwa haknya terpenuhi, dan melaporkan kepada instansi terkait apabila THR dicicil atau bertahap pembayarannya.
"Terakhir, bentuk pengawasan harus diperketat mulai dari dinas tenaga kerja, suku dinas tenaga kerja dalam pelaksanaannya serta memastikan THR 2021 dibayarkan secara penuh oleh perusahaan terhadap buruh," demikian Hilman Firmansyah.(RMOL)