Permohonannya Ditolak DKPP, KRLUPB: Putusan Ngaco

Permohonannya Ditolak DKPP, KRLUPB: Putusan Ngaco

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Koalisi Rakyat Lampung Untuk Pemilu Bersih (KRLUPB) menilai keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menolak permohonan mereka sebagai putusan yang ngaco.

"Saya sebut putusan DKPP ini ngaco, karena yang kami adukan itu adalah pelanggaran etik. Sebagai penyelenggara, KPU dan Bawaslu itu ada kode etiknya," ujar Ketua KRLUPB, Rakhmat Husein DC, Rabu (7/4).

Menurutnya, Bawaslu Lampung tidak profesional, tidak efektif, tidak jujur, dan tidak adil dalam memutuskan diskualifikasi terhadap paslon 3 Bandarlampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah. Sehingga pihaknya melaporkan hal tersebut ke DKPP.

Lagipula, lanjut Rakhmat, permohonan ini tak jauh berbeda dengan yang diajukan Kuasa Hukum Paslon 3 ke Mahkamah Agung (MA). Kemudian, MA menganulir keputusan KPU Bandarlampung yang melakukan diskualifikasi sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu Lampung.

"MA menganulir putusan Bawaslu dan dianggap Bawaslu salah. Tapi kok DKPP tidak memberikan sanksi pemecatan kepada Bawaslu, saya kira ini keputusan yang ngaco," tegasnya, dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Menurut Rakhmat, memang susah mencari keadilan di DKPP. Pasalnya Bawaslu RI ada yang menjadi bagian dari DKPP. Bahkan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DKPP berasal dari unsur Bawaslu, KPU, dan masyarakat.

"Mohon maaf saya harus bilang, majelis DKPP dan Bawaslu Lampung kalau memang di dunia ini kita susah mencari keadilan, tapi tidak ada kejahatan yang kita lakukan di dunia ini yang tidak dipertanggungjawabkan di akhirat," ucap dia.

Majelis DKPP menolak seluruh permohonan KRLUPB dan merehabilitasi nama baik Ketua dan seluruh anggota Bawaslu Lampung sejak putusan tersebut dibacakan.

Mulai dari Ketua Fatikhatul Khoiriyah dan anggota Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar, Adek Asy’ari, Muhammad Teguh, Hermansyah, Tamri, dan Karno Ahmad Satarya(RMOL)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita