GELORA.CO - Polisi telah menetapkan Muhammad Farid Andika (MFA) sebagai tersangka penodongan pistol di Duren Sawit, Jakarta Timur. Kini, polisi menyelidiki ada tidaknya tersangka dalam kasus kecelakaan di Jl Kol Sugiono tersebut.
Dalam kasus kecelakaan lalu lintas, MFA dengan mobil Fortuner menyenggol perempuan yang membawa sepeda motor. Kejadian itulah yang menyebabkan MFA berlagak 'koboi'dengan menodongkan pistol airsoft gun dari atas mobil, kepada masyarakat yang berada di lokasi.
"Saksinya sudah kita periksa, korbannya kemudian, tersangka pelakunya sudah kita periksa, sekarang ini masih menghadirkan alat-alat bukti yang lain," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Gereja Laurensius, Jl Sutera Utama, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Minggu (4/4/2021).
Kini kasus kecelakaan tersebut masih dalam penyidikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya dan Satlantas Jakarta Timur. Adanya tersangka atau tidak akan diputuskan setelah gelar perkara dilakukan.
"Nanti kalau sudah terkumpul semuanya baru kita gelar perkara dan menentukan apakah ada tersangka atau tidak," lanjutnya.
Akan ada pasal tersendiri yang digunakan untuk kasus kecelakaan koboi Fortuner ini. Yusri menyebut korban kecelakaan tersebut dalam kondisi sehat.
"Karena korbannya juga kan nggak apa-apa tuh tersenggol biasa saja, nanti ada pasal tertentu," ujarnya.
Viral! Pengendara Fortuner Acungkan Pistol di Duren Sawit Foto: Istimewa
Pistol Pengemudi Fortuner 'Koboi' di Duren Sawit Tak Ada Izin
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan MFA sebagai tersangka. Farid Andika resmi ditahan polisi.
Polisi menyebut pistol yang dimiliki Farid tidak ada izin. Kombes Yusri Yunus mengatakan Farid bukanlah anggota Perbakin.
"Perbakin nggak keluarkan kartu (KTA) seperti apa yang dimiliki oleh MFA, karena perusahaan cabang menembak yang mengeluarkan sudah tutup sehingga dianggap airsoft gun tersebut itu tidak ada izin," kata Yusri dalam keterangan tertulis, Minggu (4/4).
Yusri mengatakan Perbakin Basis Shooting Club sudah tutup sehingga KTA yang dikeluarkan itu sudah tidak berlaku.
"Kartu terkait senjata itu dikeluarkan oleh organisasi yang sudah tutup dan kartunya sendiri sudah tidak berlaku," tambahnya.(dtk)