GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka terkait penanganan perkara Walikota Tanjungbalai. Yaitu, Walikota Tanjungbalai, M. Syahrial, penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju, dan seorang pengacara, Maskur Husain.
Stepanus dan Maskur ditetapkan sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan perkara Walikota Tanjungbalai tahun 2020-2021.
Diduga, ada pemberian hadiah atau janji dari M. Syahrial kepada Stepanus dan Maskur agar penyidikan perkara di Pemkot Tanjungbalai yang dilakukan KPK dihentikan.
Direktur Visi Indonesia Strategis, Abdul Hamid mengapresiasi prinsip zero tolerance yang sudah dijalankan KPK.
Tapi, kata dia, prinsip zero tolerance jangan cuma berlaku kepada penyidik KPK Stepanus, tapi juga harus menyentuh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
"Jika KPK betul-betul memegang prinsip zero tolerance maka tidak ada kata lain kecuali memeriksa AS (Azis Syamsuddin)," kata Abdul Hamid, Sabtu (24/4).
"Karena sudah secara gamblang dijelaskan oleh Ketua KPK Firli Bahuri terkait perannya. Walaupun memang tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah," lanjut Cak Hamid sapaan akrab analis politik itu.
Cak Hamid pun setuju secara bersamaan KPK dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memproses Azis Syamsuddin.
"Saya setuju jika MKD secara bersamaan memproses AS terkait perannya yang mempertemukan para pihak yang terlibat kasus suap tersebut," ucapnya.
Azis Syamsuddin diduga memiliki peran dalam kasus dugaan suap Walikota Tanjungbalai M. Syahrial kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Pasalnya, perkenalan MS dengan SRP dilakukan di rumah dinas Azis pada Oktober 2020.[rmol]