GELORA.CO - Video kunjungan kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT) diputar dalam sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Pengacara Rizieq membandingkan video itu dengan kerumunan Rizieq di Petamburan dan Megamendung.
Ada dua video yang diputarkan kubu Rizieq, salah satunya kejadian kerumunan saat kunjungan kerja Jokowi di NTT.
Ahli epidemiologi yang dihadirkan jaksa dalam sidang pun lantas dimintai tanggapan terkait kerumunan di Maumere dengan di Petamburan dan Megamendung.
"Masalah kerumunan di NTT dan kolam renang, tadi Saudara ahli diperlihatkan video oleh jaksa terkait kerumunan di Megamendung dan Petamburan yang Saudara bilang berpotensi meningkatkan penyebaran wabah COVID.
Setelah melihat video tersebut, apa yang Saudara ahli ketahui dan berpendapat terkait persoalan tadi?" tanya salah satu penasihat hukum Rizieq dalam sidang di PN Jaktim, Kamis (29/4/2021).
Ahli epidemiologi, Hariadi Wibisono, menjelaskan pandangannya secara umum. Menurutnya, baik kerumunan di Petamburan dan Megamendung maupun kerumunan dalam video yang diperlihatkan kubu HRS sama-sama menimbulkan risiko penularan COVID-19.
"Sama-sama meningkatkan risiko terjadi penularan karena posisinya rapat dan tidak menggunakan masker dengan benar," ujar Hariadi.
Hal senada juga disebutkan ahli epidemiologi, Panji Fortuna. Dia menjelaskan mengenai adanya protokol kesehatan yang terabaikan dalam kasus kerumunan yang ada.
"Saya akan menggunakan penggaris yang sama 3C dan 3M. Kalau di 2 video tadi, 3C-nya close contact berdekatan walau di yang kolam renang tidak sedekat, seerat dua event yang lain karena kan ada bannya besar.
Ada kerumunan crowding kelihatannya ketiganya kelihatannya terjadi di luar ruang. 3M menggunakan masker di kolam renang tidak pakai masker, pakai juga percuma. Kerumunan di Maumere tidak terlalu jelas, tapi saya yakin ada yang tidak pakai masker. Saya yakin beberapa yang tidak terlihat tidak pakai masker dan cuci tangan tidak bisa saya nilai di sana," jelasnya.
Selain itu, kubu Rizieq juga membandingkan kasus di Petamburan dan Megamendung dengan video TikTok berisikan dugaan kerumunan yang melibatkan Wali Kota Bogor, Bima Arya. Panji menegaskan setiap kerumunan yang diduga melanggar prokotol kesehatan dapat dikenai tindakan.
"Itu jaraknya tidak ada, saya kurang bisa melihat pakai masker atau tidak, kalau tidak pakai masker itu bisa dipermasalahkan karena harus menerapkan 3M," ujarnya.
Kubu Rizieq pun menyimpulkan bahwa pelanggaran protokol kesehatan tidak bisa dibedakan penangananya, baik itu dilakukan pejabat maupun masyarakat umum.
"Artinya punya potensi yang sama dan tidak membedakan di manapun berada kerumunan tetap kerumunan," ucap kubu Rizieq.
Di sela-sela skors sidang diskors, salah satu penasihat hukum Rizieq, Sugito Atmo Pawiro, menjelaskan maksud pihaknya membandingkan kasus Petamburan dan Megamendung dengan kunjungan kerja Jokowi di NTT dan video TikTok Bima Arya. Menurutnya, kasus-kasus kerumunan tersebut tetap bisa menimbulkan kasus COVID-19.
"Kami juga menanyakan, apakah dalam hal yang terkait dalam potensi penularan COVID-19 mengenal kasta, kedudukan, membedakan rakyat jelata dengan pejabat? Ahli epidemiologi mengatakan bahwa COVID-19 tidak mengenal kasta," ujar Sugito.
"Akhirnya kami juga memperlihatkan video pembanding yang oleh ahli juga disampaikan itu juga berisiko sama untuk meningkatkan penularan COVID-19, itu video pertama yang terkait kerumunan di bandara waktu Presiden Jokowi di Maumere. Terus yang kedua terkait dengan Bima Arya. Itu juga berisiko meningkatnya penularan wabah COVID-19," tambahnya.(dtk)