GELORA.CO - Kuasa hukum terduga teroris Munarman, Aziz Yanuar, memprotes cara kepolisian yang menutup mata kliennya saat digelandang ke rumah tahanan, Selasa malam. Munarman ditahan di Rutan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Menurut Aziz, polisi hanya memikirkan keselamatan dirinya sendiri tanpa memikirkan keselamatan Munarman.
"Kalau tersangkanya mengalami bahaya tidak dipikirkan? ditutup matanya nanti kalau nabrak gimana? Tidak pakai masker gimana? Itu kan nggak standar Covid-19. Kita di sini aja semua pakai masker," ujar Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 28 April 2021.
Aziz menolak standar penanganan kliennya itu oleh polisi. Ia mengaku siap berdebat terkait standar penanganan tersebut.
Menurut Aziz, Munarman telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 April 2021 dan surat penetapan tersangka baru diberikan 27 April 2021. Hal ini menurutnya tidak dibenarkan dan akan jadi pertimbangan dalam mengajukan gugatan praperadilan nanti.
"Kami nggak mau menerima penetapan tersangka itu, karena back date," ujar Aziz.
Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan menjelaskan penutupan mata Munarman itu merupakan standar penanganan terhadap teroris. Standar ini, kata Ramadhan, bertujuan untuk memberikan keamanan bagi aparat yang melakukan penangkapan teroris.
"Sifat bahaya dari kelompok teror yang bisa berujung pada ancaman jiwa petugas lapangan. Maka, untuk mengamankan jiwa petugas lapangan, standarnya, baik yang ditangkap maupun yang menangkap ditutup wajahnya," kata Ramadhan.
Dengan penutupan wajah itu, Munarman tidak bisa mengenali wajah petugas sehingga identitas petugas yang menangani kasus terorisme terlindungi. Ramadhan mengatakan kejahatan teror adalah kejahatan terorganisir yang jaringannya luas. "Sehingga penangkapan satu jaringan akan membuka jaringan-jaringan yang lainnya," kata Ramadhan. []