GELORA.CO - Tim kuasa hukum mendatangi Rutan Polda Metro Jaya untuk membesuk eks Sekretaris Umum FPI Munarman, tersangka kasus dugaan terorisme. Namun kedatangan mereka ditolak penjaga rutan.
Salah satu pengacara Munarman, Ann Noor Qumar, mengatakan hari ini merupakan upaya kedua pihaknya untuk menjenguk kliennya. Namun kedua upaya tersebut tetap berakhir sia-sia.
"Jawaban petugas tetap tidak bisa (jenguk)," kata Qumar di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (29/4/2021).
Menurut Qumar, petugas jaga Rutan memberikan jawaban yang berbeda saat menolak upaya tim pengacara menjenguk Munarman. Dia mengaku pada kunjungan pertama pihak rutan meminta pengacara mengantongi izin dari Densus 88 Mabes Polri.
Setelah mengantongi surat rekomendasi dari Densus, namun pengacara tetap tidak bisa menjenguk Munarman di Rutan Polda Metro Jaya.
"Hari kedua tim kita sedang koordinasi dengan Densus terus diarahkan dan dibolehkan memberikan pakaian dan makanan tapi pada saat kita tiba di Rutan Narkoba ini tidak diperkenankan," ujar Qumar.
Qumar mengatakan tidak ada penjelasan detail alasan pihaknya tidak diizinkan menjenguk Munarman. Dia menyebut persoalan izin menjenguk Munarman menjadi wewenang dari petugas rutan.
"Alasan tim yang jaga di sini apapun arahannya setinggi apapun pangkatnya yang berkuasa di tahanan ini adalah perwira jaga yang saat ini bertugas.
Y
artinya kita menunggu apa arahannya? Mereka memberikan jawaban tidak bisa dijenguk saat ini. Kita tanyakan apa alasan hukumnya? Mereka tidak memberikan alasan hukum," jelas Qumar.
"Mereka bilang Pak Munarman baru proses penangkapan, yang faktanya kalau kasus biasa penangkapan itu 1x24 jam kalau tidak ada buktinya harus dibebaskan. Kalau untuk kasus teroris kan memang ada waktu yang lebih. Tapi dari secara faktual beliau sudah ditahan, dititip di rutan narkoba. Kita hanya menjenguk," sambungnya.
Qumar mengaku hari ini timnya mencoba melihat secara langsung keadaan Munarman di Rutan Polda Metro Jaya. Dia turut membawa makanan serta koper isi pakaian ganti untuk Munarman.
"Kami hari kedua ini hadir meminta izin untuk dipertemukan dengan beliau dalam kapasitas, satu, untuk menjenguk dulu. Dua, kita membawa pakaian ganti dan makanan. Karena pada saat beliau dibawa dari rumah ditangkap itu beliau sampai menggunakan alas kaki pun tidak diberikan kesempatan itu. Artinya kami sangat menyayangkan sikap itu," jelasnya.
Sebelumnya, Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror lantaran diduga terlibat dalam kegiatan baiat teroris di tiga kota. Penangkapan dilakukan Selasa (27/4) sekitar pukul 15.00 WIB. Densus 88 Antiteror juga menggeledah eks markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat.(dtk)