GELORA.CO - Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar, membandingkan masa isolasi kliennya dengan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN. Aziz menyebut peserta KTT ASEAN tidak melakukan isolasi.
"Kemarin ada KTT ASEAN, apakah mereka isolasi? Nggak terlaksana," ujar Aziz saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jl Dr Sumarno, Senin (26/4/2021).
Aziz mengatakan, berdasarkan aturan, isolasi orang dari luar negeri harus dilakukan selama 14 hari. Dia menyinggung KTT ASEAN yang cuma digelar 3 hari.
"Kan 14 hari, itu acaranya cuma 3 hari," tuturnya.
Aziz enggan menjawab apakah Habib Rizieq melakukan isolasi usai pulang dari Arab Saudi atau tidak. Aziz menyebut hal tersebut akan diungkap Habib Rizieq dalam persidangan.
"Nah, nanti kita lihat saja informasi dari Habib Rizieq sendiri," ujar Aziz.
Sebelumnya dalam persidangan, saksi yang merupakan Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kesehatan, Sundoyo, mengatakan warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang datang ke Indonesia harus menjalani isolasi mandiri selama 14 hari. Hal ini disebut sebagai suatu keharusan.
"Kalau sesuai ketentuan surat itu suatu keharusan," kata Sundoyo dalam persidangan.
Sundoyo menyebut, lamanya waktu 14 hari ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan No 313 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Penanganan Kedatangan WNI dan WNA dari Luar Negeri. Disebut masa inkubasi terjadi selama 5-6 hari.
"Masa inkubasi adalah 5-6 hari. Itu sebenarnya dalam surat edaran 313 itu selama 14 hari," tuturnya.
Diketahui, dalam kasus ini Habib Rizieq didakwa melakukan penghasutan sehingga menimbulkan kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi virus Corona (COVID-19). Penghasutan ini disebut terjadi pada saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW.
Habib Rizieq juga disebut tidak melakukan isolasi mandiri usai kepulangannya dari Arab Saudi. Rizieq justru langsung menuju kerumunan dan mengadakan kegiatan.(dtk)