GELORA.CO - Deputi VII atau Juru Bicara Badan Intelijen Negara (BIN) Wawan Purwanto mengatakan, bahwa anggota Persatuan Berburu dan Menembak Seluruh Indonesia (Perbakin) bisa membawa senjata.
“Namun, ini menjadi persoalan karena lantas disalahgunakan untuk aksi teror,” katanya dikutip dari YouTube Mata Najwa, Rabu (31/3/2021).
Berdasarkan informasi yang beredar, pelaku teror di Mabes Polri bernama Zakiah Aini (ZA) memiliki kartu keanggotaan Perbakin.
Namun, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PB Perbakin Firtian Judiswandarta, kepada sejumlah media massa, telah mengonfirmasi, bahwa ZA bukanlah anggota Perbakin melainkan hanya anggota klub menembak.
"Dia hanya punya kartu saja, itu kartu klub, dia Basis Shooting Club kan. Kalau KTA Perbakin itu tulisannya enggak ada 'shooting club', langsung 'PB Perbakin'. Di baliknya itu harus ada tanda tangan saya, ini enggak ada, di situ 'Adit' siapa itu yang tanda tangan," tegasnya.
Lebih lanjut, Jubir Perbakin Wawan juga menyampaikan, pihaknya masih menelusuri apakah pelaku teror tersebut bergerak sendiri dalam melakukan aksi atau terafiliasi dengan kelompok atau jaringan teroris tertentu. []