GELORA.CO - Kubu Kepala KSP Moeldoko menggugat Partai Demokrat ke PN Jakpus yang salah satunya menuntut perubahan AD/ART 2020.
Partai Demokrat menyebut gugatan kubu Moeldoko itu terlambat lantaran seharusnya diajukan 90 hari setelah ditetapkan Kemenkumham.
"Kalau mereka mau gugat ke PTUN masalah anggaran dasar, itu sudah jelas sudah kadaluarsa," kata Deputi 2 Bidang Hukum dan Advokasi Partai Demokrat, Mehbob saat dihubungi, Rabu (7/4/2021).
Mehbob mengatakan kadaluarsanya gugatan itu berdasarkan Pasal 55 UU PTUN yang menyebut gugatan bisa diajukan 90 hari sejak diumumkan dan masuk berita negara. Menurutnya, kini AD/ART Partai Demokrat 2020 sudah berusia 1 tahun.
"Menurut Pasal 55 PTUN itu adalah 90 hari sejak diumumkan dan masuk berita negara, ini kan sudah 1 tahun lebih. Jadi mereka ini sekarang bukan pakai logika hukum tapi pakai logika mabuk," ucapnya.
Mehbob lalu menjelaskan terkait kemungkinan kubu Moeldoko melaporkan AD/ART Partai Demokrat ke pengadilan negeri lantaran melanggar UU Parpol. Menurutnya gugatan itu tidak bisa dibuktikan dan pada akhirnya akan kembali ke Mahkamah Partai.
"Kalau sekarang oke mereka nggak gugat PTUN, mereka akan gugat AD/ART di Pengadilan Negeri, nah menurut pasal 5 UU Parpol itu anggaran dasar disesuaikan partainya sendiri, kalau dibilang kita melanggar itu melanggar yang mana? Bisa buktikan tidak? Kalau itu memang bertentangan dengan UU Parpol dan UUD, pasti oleh tim verifikasi Menkumham pasti akan ditolak dan disuruh diperbaiki (saat itu), pasti di Menkumham kan diverifikasi dan tidak langsung disahkan. Kalau mereka gugat AD/ART itu pun juga akan kembali lagi ke Mahkamah Partai," jelasnya.
Lebih lanjut, Mehbob juga menyinggung siapa pihak kubu Moeldoko yang akan menjadi penggugat. Dia memastikan pihak kubu Moeldoko memiliki legal standing yang rendah dalam gugatan tersebut.
"Kemudian penggugatnya siapa? Kalau penggugat model Jhoni Allen, Darmizal, Max Sopacua, legal standingnya sudah rendah karea mereka sudah dipecat semua, mereka sudah tidak punya legal standing. Katanya ada DPC-DPC, itu juga sudah kita pecat dan PLT-kan," ujarnya.
Mehbob pun menyebut Partai Demokrat tidak akan tinggal diam dan akan menggugat kubu Moeldoko atas perbuatan melawan hukum. Selain itu, pihak Partai Demokrat juga akan melaporkan kubu Moeldoko terkait penggunaan atribut hingga penyelenggaraan acara mengatasnamakan Partai Demokrat.
"Kita bukan menunggu kita juga melakukan gugatan perbuatan melawan hukum ke mereka mereka itu karena mereka orang yang tidak sah, tidak punya kapasitas dan menyelenggarakan KLB, sementara itu, kita juga akan lakukan langkah-langkah hukum lainnya yang kita lakukan, dengan mereka sudah dipecat, dan dia masih memakai atribut itu tidak boleh, dalam UU Parpol PAsal 26 sudah jelas, orang yang sudah dipecat tidak boleh menggunakan atau mengadakan acara partai yang sama," ungkapnya.
Kubu Moeldoko sebelumnya menggugat Partai Demokrat ke PN Jakarta Pusat. Gugatan itu terdaftar di kepaniteraan PN Jakarta Pusat kemarin.
"Gugatan AD/ART 2020 sudah diajukan ke PN Minggu lalu dan sudah terdaftar di kepaniteraan kemarin, 5 April 2021," kata juru bicara kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad, kepada wartawan Selasa (6/4). Rahmad turut menyertakan bukti pendaftaran gugatan di PN Jakarta Pusat.
Ada tiga poin yang menjadi tuntutannya. Pertama, kubu Moeldoko meminta AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 dibatalkan karena dianggap melanggar undang-undang. Kedua, meminta pengadilan membatalkan kepengurusan DPP pimpinan AHY. Ketiga, meminta ganti rugi senilai Rp 100 miliar.(dtk)