PAN Klaim Sebagian Warga Nilai Kasus Munarman Dipaksakan

PAN Klaim Sebagian Warga Nilai Kasus Munarman Dipaksakan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Mantan Sekum FPI, Munarman, ditangkap polisi karena diduga terlibat kasus terorisme. PAN menyebut status tersangka terorisme yang disangkakan ke Munarman dipertanyakan segelintir masyarakat.

"Menyikapi penangkapan juru bicara sekaligus kuasa hukum FPI Munarman karena sangkaan terorisme, Partai Amanat Nasional (PAN) mengimbau semua pihak untuk mengikuti proses hukum yang tengah berlaku," kata Wakil Ketua PAN Yandri Susanto kepada wartawan, Kamis (29/4/2021).

Yandri meminta Polri profesional dan terbuka terkait penangkapan Munarman. Dia menyinggung slogan 'Presisi'.

"Polri dengan slogannya Presisi, yakni prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan, harus menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan hak asasi manusia. Tunjukkan kepada masyarakat bahwa perlakuan Polri terhadap kasus ini profesional dan transparan," ucapnya.

Polri didesak menjelaskan konstruksi kasus secara terbuka. Yandri mengklaim penangkapan Munarman dipertanyakan sebagian masyarakat.

"PAN meminta agar Polri bisa menjelaskan seterang-terangnya, karena ada pertanyaan dari sebagian masyarakat yang menilai bahwa status teroris pada FPI ini dipaksakan. Penjelasan Polri yang terang benderang menjadi penting agar jangan sampai ada syak wasangka," ujarnya.

Tim pengacara Munarman sebelumnya berencana mengajukan praperadilan setelah kliennya ditangkap dan menjadi tersangka. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya menghargai rencana tersebut.

"Jadi langkah yang ditempuh apabila pihak kuasa hukum atau pihak tersangka mengajukan praperadilan, akan kami hargai," Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (28/4).

Ramadhan mengatakan Polri selalu menghargai pendapat setiap orang. Jika ada tindakan yang dianggap keliru dari kepolisian, kata dia, Munarman dipersilakan menempuh jalur yang sudah tersedia, yakni praperadilan.

"Kami menghargai pendapat orang. Kami juga menghargai apa yang disampaikan kuasa hukum. Juga kita membuka ruang apabila ada tindakan pihak kepolisian yang mereka anggap keliru, silakan. Ada jalurnya, jalur praperadilan," ucapnya.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita