GELORA.CO - Polres Mandailing Natal menangkap dua pelaku pemerasan atau pemungutan liar (pungli) terhadap sopir truk yang melintas di jalan lintas perbatasan Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Sumatera Barat.
Kedua pelaku, masing-masing bernama Asrinal (26) dan Hasan (58). Keduanya adalah warga Desa Tanjung Alai, Kecamatan Muarasipongi, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Aksi pungli ini, viral di media sosial Instagram dan di Facebook.
Dalam video yang viral di media sosial berdurasi, 28 detik itu. Para pelaku memaksa meminta uang kepada sopir truk yang melintas ?di Bukit Dua Baleh Kecamatan Muara Sipongi, Kabupaten Mandailing Natal, yang berbatas langsung dengan Sumatera Barat.
Aksi premanisme itu, dengan menyetop truk dan memaksa meminta uang kepada sopir truk sebesar Rp10 ribu.? Namun, dalam video tersebut, antara sopir dan pelaku pungli sempat terlibat adu mulut.
"Bagus kau sikit, mati kau sini (nanti)," ujar preman di dalam video.
Baca juga: Anton Medan Masuk Daftar Preman Insaf Paling Legendaris di Indonesia
Sang sopir mengatakan tidak punya uang. Namun preman itu tetap memaksa.
"Bagus kau sikit, ini semua orang ngasih Rp10 ribu," kata preman di dalam video itu. Karena tidak bisa melawan, sang sopir menuruti permintaan pelaku pungli tersebut.
Mengetahui ada video viral tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal langsung melakukan penangkapan. Keduanya ditangkap petugas kepolisian di rumahnya, pada Kamis, 1 April 2021.
"Iya betul, sudah kita kedua pelaku pungli itu," kata ?Paur Subbag Humas Polres Mandailing Natal, Bripka Yogi Yanto, kepada wartawan, Jumat, 2 April 2021.
Dari tangan pelaku pungli, Yogi mengungkapkan petugas kepolisian mengamankan barang bukti uang sebesar Rp52 ribu diduga hasil pungli terhadap sopir truk. Namun, mereka tidak dijebloskan ke penjara hanya dilakukan pembinaan.
"(Selain itu) Tim UPP Saber Pungli Mandailing Natal telah melakukan pembinaan terhadap pelaku pungutan liar itu," tutur Yogi. []