GELORA.CO - Belasan tower telekomunikasi seluler atau menara BTS (Base Transceiver Station) milik beberapa vendor di Kabupaten Madiun masih menunggak pajak.
Tak tanggung-tanggung, tunggakan pajak tersebut terjadi dalam kurun waktu antara 2010 hingga 2020.
Kepala Badan pendapatan daerah (Bapenda) kabupaten Madiun melalui staf penagihan Angga Candra membenarkan hal tersebu. Kini pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan serta penagihan kepada vendor pemilik tower agar segera menyelesaikan tunggakan pajaknya.
"Ada empat belas tower telekomunikasi milik beberapa vendor yang menunggak pajak, ini surat pemberitahuannya akan kirimkan," kata Angga dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (7/4).
Informasi yang diperoleh, menara BTS di Kabupaten Madiun jumlahnya sekitar 200 menara dan tersebar di 15 kecamatan. Sedangkan 14 menara BTS yang menunggak pajak tersebut baru ditemukan di tiga kecamatan, dengan nilai potensi pajak satu menara rata-rata di atas 500 ribu rupiah.
"Kita sudah melakukan pendataan baru di tiga kecamatan, kemudian ada pandemi ini jadi ditunda," terang Angga.
Bapenda juga akan berkoordinasi dengan Satpol PP terkait menara BTS yang menunggak pajak tersebut. Jika tidak ada penyelesaian tunggakan pajak, maka akan dilakukan pemutusan.
"Jika tidak ada penyelesaian kita akan koordinasi dengan Satpol PP. Sanksinya sampai pemutusan karena asas hukum pajak ini kan asas pemanfaatan," pungkas Angga. (RMOL)