GELORA.CO - Ahli hukum tata negara Agus Riewanto menyatakan langkah Moeldoko merebut Partai Demokrat (PD) lewat jalur kongres luar biasa (KLB) gagal total.
Alternatifnya, Moeldoko diminta legowo agar membuat parpol baru guna menyalurkan basis suara KLB Deli Serdang.
"Jika Moeldoko ingin eksis harus berkeringat dan kerja keras untuk meraih legitimasi politik agar KLB yang dilakukan tak sia-sia, yaitu mendirikan parpol baru dengan modal massa KLB itu," kata Agus saat berbincang dengan detikcom, Kamis (1/4/2021).
Bila tidak mau bikin parpol baru, maka upaya hukum atas penolakan Kemenkumham, yaitu hanya satu jalan. Moeldoko harus menggugat AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020, yaitu atas klausul 'KLB bisa diselenggarakan harus atas restu Majelis Tinggi'.
"Karena ketentuan ini tidak ada dalam UU Nomor 2/2011 tentang Parpol, agar pengadilan menilai keabsahan AD/ART Partai Demokrat sesuai UU yang berlaku," ujar Agus.
"Jika pengadilan membenarkan AD/ART Partai Demokrat, maka selesai sudah nasib Moeldoko. Tapi jika sebaliknya maka masih ada napas baginya untuk kembali mengajukan proses pengesahan KLB ke Kemenkum HAM atas putusan pengadilan dan menggunakan AD/ART 2015 versi lama," sambung Agus menegaskan.
Oleh sebab itu, Moeldoko diminta menimang dan menimbang dengan seksama. Apalagi posisinya adalah Kepala Staf Presiden (KSP) sehingga bisa berdampak pada nama baik Presiden Jokowi.
"Moeldoko cs harus berhitung dengan cermat jika memakai 2 upaya, yaitu mendirikan parpol baru dan menggugat ke pengadilan gagal. Maka secara politik ia sudah kehilangan pamor politik dan lebih baik diam.
Karena jika nekat bisa jadi akan memicu desakan publik atau desan kubu AHY agar ia dipecat Jokowi dari KSP karena telah memalukan istana: kudeta gagal sebelum berkembang," pungkas Agus.
Sebelumnya, Menkum Yasonna Laoly menyatakan menolak permohonan Moeldoko untuk mengesahkan PD versi KLB karena terdapat dokumen yang tidak lengkap.
"Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik, sebagaimana yang dipersyaratkan masih ada beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi," kata Menkumham Yasonna Laoly saat konferensi pers virtual, Rabu (31/3/2021).
Dokumen yang belum dilengkapi antara lain soal DPC, DPD, hingga surat mandat. Oleh sebab itu, pemerintah menolak permohonan hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang.
"Dengan demikian, pemerintah menyatakan bahwa permohonan hasil kongres luar biasa di Deli Serdang tanggal 5 Maret 2021 ditolak," ujar Yasonna.(dtk)