GELORA.CO - Nama mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ahmad Heryawan alias Aher mencuat dalam persidangan kasus dugaan penghasutan berujung kerumunan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab.
Aher disebut-sebut ada kaitannya dengan rekomendasi pembangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Agrokultural Markaz Syariah.
Siapa yang menyebut-nyebut nama Aher? Tak lain adalah Rizieq.
Kemunculan nama Aher berawal saat Rizieq 'berhadapan' dengan Camat Megamendung saat ini Endi Rismawan. Endi hadir langsung dalam persidangan sebagai saksi.
Awalnya Endi mengaku belum pernah ditemui oleh pengurus Ponpes Agrokultural Markaz Syariah. Karena itu dia tidak mengetahui pembangunan ponpes tersebut.
Rizieq merespons keterangan Endi dalam persidangan. Dia meminta maaf karena tidak pernah menemui Endi selaku Camat Megamendung.
"Saya mohon maaf ke Pak Camat kalau selama ini pihak pesantren selama ini belum silaturahmi ke Pak Camat," kata Rizieq dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (19/4/2021).
Permintaan maaf bisa dibilang sebagai prolog Rizieq sebelum menyebut nama Aher. Pasalnya disempat menanyakan Endi perihal jabatannya sebagai Camat Megamendung.
"Saya tanya dulu, sejak kapan Bapak jadi camat di Megamendung?" tanya Rizieq.
Tanpa ragu, Endi pun menjawab pertanyaan Habib Rizieq Shihab. Endi mengaku mulai bertugas sebagai Camat Megamendung pada 2019 lalu.
"Tahun 2019, bulan September tanggal 19," jawab Endi.
Menurut pengakuan Rizieq, Ponpes Agrokultural Markaz Syariah berdiri pada 2013, jauh sebelum Endi menjabat sebagai Camat Megamendung. Klaim silaturahmi kepada camat-camat sebelum Endi menjabat pun terlontar.
"Kami sering silaturahmi dengan camat yang lama sebelum Bapak bertugas di sana, karena Pak Camat (Endi) bertugas 2019, dan 2020 sudah pandemi, dan pihak pesantren sampai hari ini belum bisa bersilaturahmi ke Pak Camat," ucap Rizieq.
"Saya ingin sampaikan bukan pihak pesantren tidak punya etika, tapi memang situasi kondisi Anda baru jadi camat," imbuhnya.
Habib Rizieq Shihab mengklaim pihaknya tidak berani melaksanakan pembangunan Ponpes Agrokultural Markaz Syariah tanpa rekomendasi pejabat setempat, termasuk Camat Megamendung sebelum Endi menjabat.
"Kemudian perlu diketahui Pak Camat, saya minta diperiksa di kantor kecamatan sejak kami berdiri. Kami tidak berani bangun pesantren tanpa izin dari Pak Camat, dan rekomendasi dari camat lama," terangnya.
Saat inilah Rizieq mengklaim pembangunan Ponpes Agrokultural Markaz Syariah telah mendapat rekomendasi dari Aher. Saat Aher menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat (Jabar).
"Kami bahkan dapat dari pak bupati yang dulu, Pak Rahmat Yasin sebelum Ibu Ade Yasin. Kami juga dapat rekomendasi dari Gubernur Ahmad Heryawan. Jadi sekali lagi yang ingin saya sampaikan, bukan pesantren nggak ada izin, nggak ada etika, nggak ada menghargai camat," jelas Rizieq.
detikcom sudah mencoba mengonfirmasi keterangan Rizieq dalam persidangan kepada Aher. Namun belum mendapat respons dari Aher.(dtk)