GELORA.CO - Rasa empati tampaknya tak ada dalam 'kamus' warga Medan Marelan ini. Imam Kurniawan, seorang pria yang kesehariannya menjadi petani ini mengunggah komentar bernada melecehkan terhadap istri kru kapal selam KRI Nanggala-402.
Polda Sumatera Utara pun langsung bertindak cepat. Pemilik akun Facebook Imam Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka atas komentar bernada pelecehan terhadap para istri pelaut korban kapal selam Nanggala-402.
"Statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya (saat ini) diambil alih oleh Subdit Siber Polda Sumut," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (27/4).
Dalam pemeriksaan, lanjut Hadi, pelaku sudah mengakui perbuatannya tersebut. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, yang bersangkutan kini menjalani penahanan di Polda Sumatera Utara.
"Yang bersangkutan sudah ditahan. Kemudian yang bersangkutan mengakui memang memposting kata-kata yang tidak pantas itu," jelasnya, dikutip Kantor Berita RMOLSumut.
Atas perbuatannya itu, Hadi menambahkan, Imam bakal dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Komentar Imam Kurniawan bernada melecehkan itu muncul saat menanggapi unggahan grup Facebook ‘Aliansi Kuli Seluruh Indonesia (AKSI)’ berupa foto dan ucapan dukacita atas tenggelamnya KRI Nanggala-402.
Imam membalas unggahan itu dengan menuliskan kalimat melecehkan terhadap istri kru KRI Nanggala-402. Imam mengaku akun Facebook miliknya dibajak. Dia sempat meminta maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan dari komentar di akun Facebook miliknya. (RMOL)