Kubu Moeldoko Pastikan Sudah Ajukan Gugatan Terkait AD/ART Demorat Ke PN Jakpus Pekan Lalu

Kubu Moeldoko Pastikan Sudah Ajukan Gugatan Terkait AD/ART Demorat Ke PN Jakpus Pekan Lalu

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Kubu Partai Demokrat versi KLB Sibolangit tak hanya gertak sambal untuk mengajukan gugatan usai ditolak oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Bahkan, gugatan yang diarahkan kepada kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) itu telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pekan lalu.

Hal itu disampaikan Jurubicara kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad, kepada wartawan saat dikonfirmasi mengenai gugatan setelah ditolaknya hasil KLB Sibolangit.

"Gugatan ke Pengadilan Negeri terkait AD/ART 2020 sudah diajukan minggu lalu,” ucap Rahmad, Selasa (6/4).

Setelah melayangkan gugatan ke PN Jakpus, pihak KLB Sibolangit tengah menanti opsi ketiga dari Andi Mallarangeng.

"Kita tunggu opsi tiga Andi Mallarangeng buka suara di pengadilan negeri,” sambungnya.

Dia menambahkan, gugatan yang dilayangkan ke PN Jakpus adalah menggugat putusan Kemenkumham yang menolak hasil KLB Sibolangit.

"Gugatan terhadap putusan Kemenkumham yang menolak hasil KLB Deli Serdang. Sesuai UU PTUN Pasal 55, tersedia waktu 90 hari untuk melayangkan gugatan ke PTUN. Nyicil saja. Jangan buru buru semua,” tutup Rahmad. (RMOL)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita