GELORA.CO - Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mendaftarkan merek Partai Demokrat ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas nama pribadi.
Kubu Moeldoko beserta pihak yang diklaim pendiri Partai Demokrat mengutuk keras upaya diam-diam SBY tersebut.
Awalnya tanggapan terkait pendaftaran merek Partai Demokrat atas nama pribadi SBY disampaikan oleh juru bicara Kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad. Dia menyebut pihaknya mendapat surat terbuka dari pendiri Partai Demokrat terkait upaya SBY memiliki Partai Demokrat.
"SBY secara diam-diam sedang berusaha dengan berbagai cara memiliki Partai Demokrat atas nama pribadinya. Ini memperkuat dugaan kami bahwa SBY secara diam diam ingin merampas kepemilikan Partai Demokrat menjadi properti milik pribadinya," kata Rahmad dalam keterangannya, Minggu (11/4/2021).
Rahmad mengatakan Partai Demokrat didirikan oleh 99 orang pada 2001 dan memiliki akta pendirian yang dicatatkan di notaris sebagai dokumen resmi negara. Atas dasar itulah, Partai Demokrat milik seluruh pihak dalam Partai Demokrat.
"Nama Partai Demokrat sejatinya adalah milik Partai Demokrat yang akan diwariskan turun-temurun kepada generasi penerus di dalam Partai Demokrat," ujarnya.
Rahmad menyebut pihaknya beserta para pendiri partai mengutuk keras upaya diam-diam SBY memiliki Partai Demokrat. Dia menyebut SBY telah mengabaikan nilai moral, etika, dan integritas.
"Kami bersama para pendiri partai dan rakyat yang mendukung Partai Demokrat, mengutuk keras upaya diam-diam SBY yang mengabaikan nilai nilai moral, etika, dan integritas.
Tidak semestinya nama dan logo atau bendera Partai Demokrat didaftarkan menjadi properti milik pribadi. Bagi pendiri Partai Demokrat, upaya diam-diam ini mirip dengan air susu dibalas air tuba," ucapnya.
Sementara itu, salah satu pihak yang mengklaim diri pendiri Partai Demokrat, Wisnu Herryanto Krestowo, mengirimkan surat terbuka terkait persoalan pendaftaran merek Demokrat melalui juru bicara Kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad. Surat terbuka itu ditujukan kepada Ditjen KI Kemenkumham dengan nomor permohonan JID2021019259 tertanggal 19 Maret 2021.
Dalam surat tersebut, Wisnu menyampaikan 9 poin alasannya keberatan terhadap upaya SBY mendaftarkan merek Demokrat atas nama pribadi. Dia menegaskan dalam surat tersebut SBY hanya sebagai pengguna Partai Demokrat.
"Sekali lagi saya tegaskan bahwa sebagai saksi dan pelaku sejarah yang masih hidup menyatakan bahwa Saudara Susilo Bambang Yudhoyono bukan pendiri, melainkan hanya sebagai pengguna Partai Demokrat yang kemudian dengan kelicikan serta kebohongannya telah merampas partai yang kami dirikan 20 tahun yang lalu dari para kader sebagai stakeholder, untuk membangun oligarki politik berdasarkan dinasti & nepotisme," ujarnya seperti dikutip dalam surat terbuka tersebut.
Wisnu memastikan dirinya tidak ada kepentingan pribadi. Dia juga menyebut surat terbuka ini demi menegakkan keadilan dan kebenaran.
"Saya tidak punya kepentingan pribadi apa pun ataupun memihak kepada siapapun, tetapi keadilan dan kebenaran harus ditegakkan. Sejak awal saya menggagas dan bersama-sama dengan para sahabat melahirkan serta mendirikan Partai Demokrat adalah bentuk kepedulian serta pengabdian kami yang tulus, karena sisa hidup saya sudah saya wakafkan untuk kemaslahatan Umat Manusia, Bangsa, dan Negara," ungkapnya.
Sebelumnya, dilihat dari situs Dirjen KI Kemenkumham, Jumat (9/4), permohonan merek Partai Demokrat atas nama SBY didaftarkan pada 18 Maret 2021. Dalam situs tersebut, tertulis nama Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono, MA, di kolom PEMILIK.
Alamat SBY di Puri Cikeas juga tertuang di kolom ALAMAT. Nomor permohonan itu adalah IPT2021039318.
Nama merek dalam permohonan SBY adalah PARTAI DEMOKRAT. Status permohonan SBY adalah DALAM PROSES.(dtk)