Kubu KLB Tuntut SBY-AHY Minta Maaf ke Jokowi dan Moeldoko!

Kubu KLB Tuntut SBY-AHY Minta Maaf ke Jokowi dan Moeldoko!

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Pemerintah menolak hasil kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang Partai Demokrat (PD) yang dilakukan kubu Moeldoko. Kubu Moeldoko menghormati keputusan pemerintah sembari mendesak AHY dan SBY minta maaf.

"DPP Partai Demokrat pimpinan Bapak Moeldoko menghormati keputusan yang diambil oleh pemerintah terkait kepengurusan Partai Demokrat," kata juru bicara PD Moeldoko Muhammad Rahmad dalam keterangannya, Jumat (2/4/2021).

Rahmad menambahkan penolakan hasil KLB Deli Serdang ini adalah bukti tidak ada intervensi pemerintah. Namun, lanjutnya, Rahmad mengatakan Moeldoko sudah difitnah.

"Ini membuktikan bahwa tidak ada sama sekali intervensi pemerintah dalam persoalan internal Partai Demokrat. Ini juga membuktikan bahwa Bapak Moeldoko telah difitnah oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, yang telah menuduh pemerintah berada di belakang Bapak Moeldoko," jelasnya.

"Marilah kita menggunakan cara politik yang cerdas, bersih dan santun, bukan cara cara liar dan menebar kebohongan dan fitnah kepada masyarakat. Sebagai hamba yang beriman, dan menjelang puasa Ramadhan, mudah-mudahan SBY dan AHY menyampaikan permohonan maaf kepada Bapak Presiden Jokowi, pemerintah, dan kepada Bapak Moeldoko, karena telah menuduh macam-macam," ucap Rahmad.

Rahmad menerangkan keputusan penolakan hasil KLB Deli Serdang adalah langkah awal PD Moeldoko. Dia mengimbau agar seluruh kader PD bisa tetap solid.

Rahmad pun mengatakan PD dibawah kepemimpinan Moeldoko akan menempuh langkah hukum.

"Langkah berikutnya adalah melalui peradilan. Mekanisme hukum akan kami tempuh untuk mendapatkan keadilan sekaligus mengembalikan marwah Partai Demokrat sebagai partai modern, terbuka dan demokratis, menjadi rumah besar bagi seluruh rakyat Indonesia. Mari supremasi hukum kita junjung tinggi bersama sama. Ini juga membuktikan kepada semua pihak bahwa Bapak Moeldoko taat hukum, tidak pernah menyalahgunakan jabatan sebagaimana yang dituduhkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Rahmad.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan pemerintah menolak permohonan kubu Moeldoko karena terdapat dokumen yang tidak lengkap.

"Dari hasil pemeriksaan dan/atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik, sebagaimana yang dipersyaratkan masih ada beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi," kata Menkumham Yasonna Laoly saat konferensi pers virtual, Rabu (31/3).

Dokumen yang belum dilengkapi antara lain soal DPC, DPD, hingga surat mandat. Oleh sebab itu, pemerintah menolak permohonan hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang.


"Dengan demikian, pemerintah menyatakan bahwa permohonan hasil kongres luar biasa di Deli Serdang tanggal 5 Maret 2021 ditolak," ujar Yasonna.

Ketum Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengaku bersyukur atas putusan itu. Dia mengucapkan terima kasih kepada Jokowi.

"Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo yang telah menunaikan janji pemerintah untuk menegakkan hukumdengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya dalam kasus KLB yang ilegal dan inkonstitusional ini," ucap AHY.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita