GELORA.CO - Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) diduga menyuap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (AZ) disebut KPK. Begini konstruksi perkaranya.
Konstruksi perkara ini disampaikan oleh KPK dalam jumpa pers yang di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (24/4/2021) siang.
Ada tiga tersangka dalam kasus suap ini:
1. Penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (SRP)
2. Maskur Husain (MH)
3. Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial (MS)
"Adapun konstruksi perkara, dapat kami sampaikan sebagai berikut," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers tersebut.
Secara garis besar, konstruksi perkara kasus dugaan suap ini bermula dari Wali Kota Syahrial yang menemui Azis Syamsuddin di rumah dinas Azis. Azis lantas memperkenalkan Syahrial dengan Stepanus Robin Pattuju yang merupakan penyidik KPK.
Syahrial menyampaikan masalah hukumnya kepada Stepanus Robin Pattuju. Harapannya, Stepanus yang merupakan penyidik KPK ini bisa membantunya menyelesaikan masalah itu.
Stepanus bersedia membantu bersama rekannya, Maskur Husain. Ada syaratnya, Syahrial harus menyerahkan duit Rp 1,5 miliar. Maka ditransferlah uang tersebut ke pihak Stepanus dan Maskur Husain.
Berikut adalah konstruksi perkara selengkapnya:
- Pada Oktober 2020, MS (M Syahrial) menemui AZ (Azis Syamsuddin) Wakil Ketua DPR RI di rumah dinasnya di Jakarta Selatan dan menyampaikan permasalahan adanya penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK di Pemerintahan Kota Tanjung Balai.
- Atas perintah AZ selanjutnya Ajudan AZ menghubungi SRP (Stepanus Robin Pattuju) untuk datang ke rumah dinas AZ tersebut.
- Setelah itu, AZ langsung memperkenalkan MS dengan SRP dan dalam pertemuan tersebut, MS menyampaikan permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di dua Pemerintah Kota Tanjung Balai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap Penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.
- Setelah pertemuan tersebut SRP mengenalkan MH (Maskur Husain) melalui telepon kepada MS untuk bisa membantu permasalahannya.
- SRP bersama MH sepakat untuk membuat komitmen dengan MS terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 Miliar.
- MS menyetujui permintaan SRP dan MH tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA teman dari saudara SRP dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp 1,3 Miliar.
- Pembukaan rekening bank oleh SRP dengan menggunakan nama RA dimaksud telah disiapkan sejak bulan Juli 2020 atas inisiatif MH.
- Setelah uang diterima, SRP kembali menegaskan kepada MS dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK.
- Dari uang yang telah diterima oleh SRP dari MS, lalu diberikan kepada MH sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta.
- MH juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp 200 juta sedangkan SRP dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA sebesar Rp438 juta.(dtk)