Komandan FUI Medan Jadi Tersangka Pembubaran Jaran Kepang

Komandan FUI Medan Jadi Tersangka Pembubaran Jaran Kepang

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Salah satu anggota Forum Umat Islam (FUI) berinisial S ditetapkan sebagai tersangka pembubaran pertunjukan jaran kepang di Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara.

S juga berprofesi sebagai kepala lingkungan (kepling) XI, Kelurahan Sei Sikambing, Medan Sunggal, Kota Medan.

"Iya ada, sudah ditetapkan tersangka. Inisial S. Dia dari kepling ya,  dia juga bagian dari ormas FUI," kata Kabid Humas Polda Sumut, Komisaris Besar Hadi Wahyudi kepada wartawan, Jumat (9/4).

Hadi mengatakan S diduga melakukan penghinaan dalam membubarkan pertunjukan jaran kepang tersebut.

"Tersangka penghinaan, itu nanti didalami lagi, yang jelas kasus yang dihadapi terkait penghinaan," ujarnya.

Hadi mengatakan kasus tersebut kini ditangani Polrestabes Medan. Pihaknya akan terus mendalami kasus ini dengan meminta keterangan sejumlah saksi.

"Tersangka baru satu orang. Kasusnya terus didalami. Yang jelas semua akan dimintai keterangan," katanya.

Sebelumnya, video sekelompok anggota Laskar Khusus FUI Medan tengah membubarkan jaran kepang di Jalan Merpati, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumut pada Jumat 2 April 2021 viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, readyviewed anggota FUI Medan meludahi seorang perempuan yang menolak pertunjukan itu dibubarkan. Warga yang tidak senang melihat kejadian itu lantas terlibat baku hantam dengan FUI.

Ketua FUI Kota Medan, Nursarianto membantah FUI Medan membubarkan jaran kepang atau kuda lumping tersebut. Menurutnya, kepala lingkungan setempat yang juga menjabat komandan FUI Medan yang membubarkan acara itu.

"Cuma saat itu anggota FUI baru pulang dari suatu acara mengantarkan kepling ke rumahnya. Ternyata saat itu ada pertunjukan Jaran Kepang," kata Nursarianto kepada wartawan, Kamis (8/4).

Saat melihat pertunjukan itu, kata Nursarianto, spontan Kepling yang kebetulan mengenakan baju FUI Medan membubarkannya. Namun alasan pembubaran karena tidak ada izin dan melanggar kerumunan di masa pandemi Covid-19. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita