GELORA.CO - Pelaku berinisial ZA,25, yang menyerang Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta pada Rabu (31/3) pukul 16.30 WIB memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Persatuan Berburu dan Menembak Seluruh Indonesia (Perbakin). Namun, dikatakan Sekretaris Jenderal PB Perbakin Fitrian Yudis bahwa pelaku bukan anggotanya.
“Tidak benar, jadi sudah saya cek di data base kami, dia bukan anggota Perbakin,” jelas dia kepada JawaPos.com, Rabu (31/3) malam.
Menurut dia, KTA yang dimiliki hanya untuk anggota klub saja, bukan Perbakin resmi. “Kalau dia anggota klub mungkin, kan di KTA jelas tertulis klub,” ujarnya.
Akan tetapi, klub yang diikuti oleh pelaku itu juga sudah dibubarkan oleh pengurus Perbakin DKI. Pembubaran itu di karenakan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh klub tersebut.
“Itu juga udah bubar, dibubarin sama (Perbakin) DKI, dibubarin sama pengurus Provinsi DKI. Banyak pelanggaran sebagai anggota, salah satunya secara identifikasi klub, persyaratannya nggak masuk administrasinya. Secara keanggotaan juga nggak valid, makanya dibubarin sama DKI,” imbuh dia.
Fitrian juga mengatakan bahwa anggota Perbakin tentu merupakan anggota klub, namun anggota klub belum tentu anggota Perbakin. Apalagi, kata dia susah untuk bisa menjadi anggota Perbakin.
“Menjadi anggota Perbakin itu ketat, harus banyak memenuhi persyaratan. Lalu, kalau tujuannya jelas untuk olahraga itu pasti memenuhi semua persyaratan yang dipersyaratkan oleh Perbakin. Kalau tujuannya nggak jelas, itu pasti hanya sekedar KTA klub doang,” pungkas dia. []